Kamis, Maret 28, 2024

Mantan Kasatpol PP Lebong, Divonis 2.5 Tahun

Lebong, kupasbengkulu.com – Mantan Plt Ksatpol PP Lebong Edi Fauzi divonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 173 juta subsider 1 tahun penjara serta membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, (21/4/2016), dalam persidangan Perkara tindak pidana korupsi dana kantor Satpol PP Kabupaten Lebong.

Sementara dua terdakwa lainnya yang menjabat sebagai bendahara pada saat itu, divonis bervarisi. Terdakwa Peppi divonis 1 tahun 3 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti yang sebelumnya sebagian telah dibayarkan dan kekurangan Rp 32 juta subsider 10 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Selanjutnya terdakwa Azuar SE divonis 1 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti kekurangan Rp. 75 juta subsidair 10 bulan kurungan penjara, denda 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Kajari Lebong, R.Doddy Budi Kelana, SH didampingi Kasi Pidsus, Ferry Junaidi, SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Sudarsono, SH membenarkan vonis yang telah dibacakan oleh Majelis hakim Pengdilan Tipikor tersebut.

“Ketiga terdakwa dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi. Sesuai dengan dakwaan kita pada alternatif kedua yakni terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantsan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP tentang penylhgunn Kewenangan,” kata Yogi.

Yogi memjabarkan, berdasarkan putusan hakim, agar mengembalikan semua barang bukti (BB) berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut ke Kantor Satpol PP Lebong.

“Untuk putusan dibacakan langsung oleh hakim secara satu persatu. Dari ketiga terdakwa, satu diantaranya didampingi oleh kusa hukumnya atas nama terpidana Peppi. Berdasarkan putusan hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hl yng sma juga kita menanggapi putusan hakim masih pikir-pikir,” demikin Yogi.

Untuk diketahui,Ketiga terdakwa ini dituntut berdasarkan dakwaan dijerat secara primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider tersangka dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 seagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Masing-masing terdakwa dituntut Terdakwa Atas Nama.Edi Fauzi yang bertindak sebagai plt Kepala kantor Satpol PP di tuntut pidana penjara Selam 4 tahun dengan uang pengganti sebesar Rp 251 juta subsider 1 tahun 9 bulan kurungan, Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, Sedangkan untuk terdakwa Azuar SE dituntut 2 tahun penjara dengan Uang Pengganti Rp 119 juta dikurangi 89 juta subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 5o juta Subsider 3 bulan penjara. Untuk Peppi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Yogi.(spi)

Related

Perayaan HUT Rejang Lebong ke-143 Diakhiri Prosesi Adat Pancung Tebu

Kupas News, Rejang Lebong - Prosesi adat Pancung Tebu...

Hari Pertama Kerja, Gubernur Rohidin Berkantor di Rejang Lebong

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan arahan kepada pegawai...

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun Kasus Percobaan Pemerkosaan

Kupas News, Rejang Lebong - Aparat kepolisian berhasil mengamankan...

Patroli Presisi Polres Rejang Lebong Sisir Kawasan Rawan Kiriminalitas

Kupas News, Rejang Lebong – Team Patroli Motor Presisi...

Pemkab Rejang Lebong Hibah Lahan untuk Pembangunan RS Bhayangkara

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung saat melakukan penandatangan penyerahan...