
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Mantan Kepala Puskesmas yang sekarang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah, Ma dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan Tes CPNS jalur honorer.
Ma, dilaporkan oleh dua orang korbannya yakni Dewi Asmara (28) Dusun Bukit Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dan Pepi Puspita (28) Dusun Talang Jarang Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa (18/11/2014) di Mapolda Bengkulu.
Kejadian ini berawal dari pelaku menawarkan untuk mengangkat keduanya menjadi seorang PNS ditahun 2014 ini melalui jalur honorer. Diketahui kedua korban tersebut sudah mengabdi di Pukesmas Taba Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah selama 5 tahun lamanya. Karena mendapat tawaran seperti itu, korban kemudian tertarik.
Namun, hal ini dimanafaatkan pelaku dengan menarik uang kepada mereka sebesar Rp 90 juta perorangnnya. sehingga kedua korban tersebut membayar dengan berangsur-angsur kepada pelaku di Kediaman pelaku.
“Pertama kami bayar Rp 35 juta pada bulan Mei 2013 lalu dan sisanya setelah itu kami bayar lagi ditahun 2014. Kami kasih langsung di rumahnya,” kata Pepi.
Setelah uang diterima, hingga saat ini pelaku tersebut tak kunjung menjadi seorang PNS. Sehingga korban menanyakan kepada pelaku langsung mendatangi rumahnya. Kemudian korban langsung meminta uang kepada pelaku, tapi pelaku mengatakan telah menyerahkan uang kepada pusat. Sehingga ia tak bisa mengembalikan uang para korbannya.
“Sampai empat kali kami menanyakannya kepada dia (pelaku,red), tapi katanya tunggu saja. Jadi kami bosan dengan jawabannya dan kami merasa ditipu mereka,” ungkap Pepi, tamatan Farmasi ini.
Dengan membawa barang bukti berupa bukti pemberian uang kepada pelaku dengan menggunakan materai. Lalu keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu.
“Kami sudah menerima laporan tersebut, saat ini masih dalam penyelidikan dan kita masih mengumpulkan bukti-bukti,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas BId Humas Kompol Mulyadi.(dex)