Jumat, April 19, 2024

Marak Penangkapan Pupuk Oplosan, Distributor Pupuk Ngaku Merugi

Distributor pupuk dan pengacaranya

kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Salah satu distributor TCP 36 Direktur PT Serumpun Bernas, Jalaluddin di Kota Bengkulu mengakui merugi karena terkait adanya pangkapan pupuk oplosan yang mencantumkan pupuknya.

Menurutnya, biasanya pihaknya bisa mendistribusikan pupuk selama satu bulan mencapai 300 ton dalam satu karung mereka bisa menjual dengan harga Rp 135 ribu. Namun karena adanya pemberitaan terkait penagkapan tersebut pihaknya terpaksa merugi yang hanya mampu menjual pupuk tersebut seperempat dari penjualan.

Karena menurutnya, pihak toko yang memesan akhirnya takut untuk melakukan pembelian barang kepada pihaknya laagi.

“Terkaitnya adanya penangkapan pupuk di Kepahiang, Bengkulu Utara, dan Bengkulu Selatan ini berakibat meruginya kita dan pihak tokoh takut memesan lagi barang yang kita punya,” kata Jalaluddin, Kamis (26/03/2015).

Sementara itu, Pengacara Hukum PT Serumpun Bernas Ahmad Sahrul juga menjelaskan, pihaknya selama ini yakin tidak melakukan tindakan seperti itu. Karena dalam pengelolaan hingga ke penditribusian, kliennya melakukan prosedur yang telah ditentukan.

Namun, saat mereka mendatangi penyidik untuk mengklarifikasi masalah tersebut, polisi menyatakan bahwa mereka masih melakukan pemeriksaan barang tersebut ke laboratorium untuk dilakukan penelitian.
Akan tetapi, menurut Sahrul, kliennya selama ini telah membeli pupuk langsung melalui pabriknya yang telah diuji kelayakannya.

“Kalau menyatakan oplosan ini tidak konkrit. Kami datang ke pihak penyidik mereka mengatakan masih dibawa ke Lab untuk diuji dan berdasarkan hasil dan pengolahan pupuk kita semuanya berkas serta uji coba semuanya sudah lengkap. Sewaktu itu kita mengatakan sampai kapan penyidikan itu dilakukan,” ucapnya.

Akan tetapi, jika memang ternyata pupuk tersebut terbukti oplosan, kemungkinan besar pupuk yang diperjual belikan tersebut telah dioplos oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Karena, tegas dia, setiap pupuk yang diperjualbelikan mereka selalu memberikan label SNI dan segel untuk menentukan keaslian barang tersebut.

“Kalau alibi pengoplosan oleh pelaku kami akan menguji sendiri dan Kami minta kepada kepolisian harus klarifikasi khusus tcp36,” tantangnya.(dex)

(Baca Juga : 0,5 Ton Pupuk Oplosan Diamankan Koramil Kepahiang)

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...