kupasbengkulu.com – Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kota Bengkulu, Marjon mengatakan, pedagang yang berniat menggunakan lahan kawasan obyek wisata dalam Kota Bengkulu, diwajibkan membayar uang sewa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebesar Rp 500 ribu per meter.
”Nilai sewa Rp 500 per meter, jadi apabila menyewa 16 meter kali Rp 500 per meter dikalikan lama berjualan. Jumlah ini sesuai dengan Perda dan tidak berat menurut pedagang. Setiap pedagang yang sudah membayar harus menyertakan bukti setoran,” kata Marjon, Jumat (17/7/2014).
Ia menambahhkan, untuk pedagang yang menyewa kiranya tidak membentangkan lapak disepanjang bibir pantai, ditepi jalan, di warung yang sudah berdiri serta tidak menempati lahan yang sudah disewa oleh pedagang lain. Selain itu, imbau dia, sampah jualan pedagang mesti dibersihkan usai berjualan setiap harinya.
”Kalau memang masih ada yang belum menyewa, kita masih membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat yang ingin berjualan saat hari lebaran nanti. Yang jelas, mereka (pedagang) hanya bisa mendirikan lapak ketika ada bukti setoran,” pungkas Marjon.(val)