Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kepahiang, Arpan Efendi, menyampaikan, bangunan sosial seperti mesjid dan panti asuhan serta bangunan milik pemerintah, tidak diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain dari itu, bangunan milik warga masyarakat diwajibkan untuk mengurus maupun memiliki IMB.
“Bangunan sosial dimaksud, diantaranya masjid dan panti asuhan. Meski demikian, tetap saja membayar galian C,” terang Arpan.
Untuk bangunan milik warga masyarakat sudah menjadi ketentuan untuk mengurus IMB. Membayar biaya sepadan bangunan juga galian C yang besarannya ditentukan oleh dinas tertentu.
“Perlu kita informasikan kembali, bahwa IMB meliputi dari sepadan bangunan dan galian C. Itu ada biayanya yang harus dibayar oleh warga. Tapi, besaran biaya untuk sepadan bangunan dan galian C itu ditentukan oleh Dinas PU,” kata Arpan.(slo)