Jumat, Maret 29, 2024

Masuk SD, Dilarang Tes Baca Tulis dan Hitung

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Drs. Gianto
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Drs. Gianto

kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Drs. Gianto, mengungkapkan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang mengadakan tes untuk penerimaan siswa SD. Ditegaskan Gianto, syarat penerimaan siswa SD hanya berdasarkan usia, yakni 7-12 tahun, sehingga tidak diperkenankan mengadakan tes calistung alias baca, tulis, dan hitung.

“Kepala sekolah SD tidak usah mengada-ada, tidak perlu mengadakan tes-tes segala macam karena syarat masuk SD cuma usia, yakni wajib diterima masuk SD pada usia 7-12 tahun,” ujar Gianto, Jumat (20/06/2014).

Gianto juga mengharapkan pihak sekolah untuk aktif melakukan perangkingan kepada para siswa yang mendaftar, dan jangan ada sekolah yang menutup pendaftaran lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan.

“Pihak sekolah harus aktif-aktif melakukan perangkingan siswa dan jangan menutup pendaftaran sebelum waktu habis. Kasian anak-anak nanti. Saya ingatkan juga jangan sampai ada apalagi terdengar sinyal-sinyal siswa ‘beli kursi’. Emangnya sekolah itu apa pakai jual-jual kursi segala. Lakukan yang wajar-wajar saja,” pungkas Gianto. (val)

Related

Gubernur Rohidin Mersyah Dukung Pengembangan UINFAS Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terima...

PKBM se-Kota Bengkulu Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Keuangan

Kupas News, Kota Bengkulu - Sebanyak 76 peserta dari...

Hadiri Peresmian SALUT, Wabup Wasri Ingin UT Jadi Akses Kemajuan Daerah

Kupas News, Mukomuko – Wakil Bupati Mukomuko Wasri, hadiri...

Sosialisasi Literasi Digital Menangkal Hoax dan Disinformasi

Kupas News, Kota Bengkulu – Bidang Humas Polda Bengkulu...

39 Kwarda Ikuti Peran Saka 2022, Sekdaprov Ingatkan Jaga Nama Baik Bengkulu

Kupas News, Kota Bengkulu - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi...