kupasbengkulu.com – Sejumlah perwakilan masyarakat adat Desa Lubuk Lagan, Kabupaten Seluma, meminta pemerintah agar tidak mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS) karena dinilai melanggar perjanjian dengan masyarakat di daerah tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Adat Desa Lubuk Lagan, Djailani. Menurutnya perusahaan itu tidak memenuhi janjinya kepada warga Desa Lubuk Lagan, salah satunya akan memberikan lahan plasma.
“Sampai hari ini perjanjian lisan tersebut tidak ditepati. Padahal mereka pernah berjanji kepada masyarakat saat hendak membuka lahannya. Namun setelah beroperasi selama bertahun-tahun, perjanjian itu tidak dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (23/03/2016).
Menurut Djailani, sebelumnya mereka juga telah mengadukan hal ini ke DPRD Kabupaten Seluma sebelum akhirnya memutuskan melaporkan ini juga ke DPRD Provinsi Bengkulu.
Diketahui, berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, konflik masyarakat Seluma dengan PT. MSS dari pemberian izin lokasi oleh bupati Seluma Murman Efendi pada tahun 2008 lalu. Dengan nomor : 269 tahun 2008 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit. Izin tersebut terletak diantaranya di Desa Sungai petai, Lubul Lagan, Napalan, Kampai, Sukamerindu dengan luas lebih kurang sekitar 20 ribu hektare.
“Kita minta ini segera, karena mereka sudah berjanji sejak 2008. Berharap pemerintah tidak mengeluarkan HGU untuk perusahaan tersebut,” pungkasnya. (val)