Jumat, April 19, 2024

Mau Kuliah di Perguruan Tinggi Swasta? Jangan Salah Pilih, Cek Dulu Disini

Koordinator Kopertis wilayah II, Prof. Dian Natalisa, saat memberikan keterangan pers akses informasi dalam rangka memilih perguruan tinggi maupun prodi, Sabtu (22/03/2014) di Hotel Santika Kota Bengkulu.
Koordinator Kopertis wilayah II, Prof Dr Diah Natalisa MBA, saat memberikan keterangan pers akses informasi dalam rangka memilih perguruan tinggi maupun prodi, Sabtu (22/03/2014) di Hotel Santika Kota Bengkulu.

kupasbengkulu.com- Sebentar lagi pelaksanaan Ujian Nasional (UN), bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) tentu akan melanjutkan ke perguruan tinggi. Jika tidak lulus dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri nantinya ‘jangan patah arang’, masih banyak perguruan tinggi swasta sebagai pilihan. Tapi jangan salah pilih, ada baiknya mengetahui dulu profil perguruan tinggi yang akan anda pilih tersebut.

Dijelaskan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II, Prof Dr Diah Natalisa MBA, saat konfrensi pers, Sabtu (22/03/2014) di Hotel Santika, perlunya dibahas mengenai akses informasi perguruan tinggi swasta di lingkungan Kopertis wilayah II ini.

Dengan adanya pertemuan ini, harap dia, masyarakat luas dapat memperoleh akses informasi pendidikan yang berkualitas dan bagi calon mahasiswa dapat memanfaatkan akses informasi dalam rangka pemilihan perguruan tinggi maupun Program Studi (Prodi) yang tepat jangan sampai perguruan tinggi ataupun prodi yang dipilih tidak terdaftar pada data Kopertis.

Data-data dari Kopertis, papar dia, dapat diakses oleh masyarakat melalui laman forlap.dikti.go.id untuk mengetahui profil dari perguruan tinggi dan seluruh data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Untuk mengetahui akreditasi suatu perguruan tinggi dapat diakses pada laman ban-pt.kemdiknas.go.id dan bagi mahasiswa maupun dosen yang ingin mendapatkan beasiswa dapat diakses melalui dikti.go.id.

“Kopertis wilayah II meliputi 4 provinsi yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat 208 perguruan tinggi swasta dan di Bengkulu terdapat 16 perguruan tinggi swasta,” tambahnya.

Perlu diketahui, tegasnya, bahwa berdasarkan Permendiknas Nomor 20 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili harus mendapatkan izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Apabila proses pembelajaran tersebut dilaksanakan tanpa adanya izin, maka proses pembelajaran tersebut dinyatakan ilegal.

“Bagi mahasiswa yang kuliahnya di Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Bengkulu namun proses perkuliahannya di luar Bengkulu, tanpa memiliki izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan maka mahasiswa tersebut dianggap ilegal” ujarnya mencontohkan.(ae2)

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...