Kamis, April 25, 2024

Mau Tahu Manfaat Lampu Sen di Kendaraan Anda, Simak Ini…

kabag ops
Kabag Ops Polres Bengkulu, AKP. Ruri Roberto

kupasbengkulu.com – Apakah anda tahu penggunaan lampu sen dua, di kendaraan anda? Jawabannya, untuk melaju jalan lurus saat perempatan jalan. Oh, jawaban tersebut ternyata salah.

Mari kita simak apa penjelasan Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kabag Ops Polres Bengkulu, AKP. Ruri Roberto tentang peraturan penggunaan lampu sen dua tersebut.

Menurutnya, penggunaan lampu ssen dua di kendaraan bermesin, digunakan dalam keadaan tertentu. Hal ini UU 22 nomor 2009 penggunaan lampu sen digunakan untuk dalam keadaan tertentu.

“Contohnya apabila kendaraan begitu melaju dan pecah ban dan ingin meminggirkan kendaraannya itu bisa menghidupkan lampu sen. Yang kedua selama perbaikan yang memakan badan jalan kendaraan tersebut boleh menghidupkan lampu sen,” ungkap Ruri, Rabu (8/10/2014).

Aturan tersebut bukan semata-mata dibuat, hal ini dikarena apabila pengendara menghidupkan kendaraannya dalam keadaan melaju, akan berakibat patal bagi dirinya dan pengendara lain. Karena pengendara lain bisa menimbulkan keraguan dan bisa menyebabkan kecelakaan berlalu lintas.

“Saya menghimbau kepada pengendara yang masih menggunakan lampu sen dua kiri dan kanan di perempatan jalan untuk tidak dilakukan lagi. Hal ini bisa menimbulkan
keraguan dan menyebabkan kecelakaan berlalu lintas,” ungkap Ruri.

Sama hal juga peraturan dengan para pejabat yang dikawal oleh anggota polisi. Mereka diwajibkan tidak menggunakan lampu sen dua saat melakukan konvoi jalan.

“Kalau pejabat lewat itulah pengawalan yang dilakukan kepolisian yang sudah mengggunkan protator dan sirine itu adalah tanda untuk pengawalan. Jadi mereka juga tidak dianjurkan untuk menghidupkan lampu sen dua tersebut,” ujarnya.

Sementari itu, peraturan ini hanya diterapkan saja di Bengkulu dan mengingat bagi pengendara yang belum mengerti penggunaan lampu sen dua. Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pengendara yang menghidupkan lampu sen dua tersebut.

“Untuk sementara kita hanya menghimbau, belum ada sanksi yang kita berikan,” demikian Ruri(dex)

Related

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone dan Komputer

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone...