Jumat, Maret 29, 2024

Mau Tahu Manfaat Lampu Sen di Kendaraan Anda, Simak Ini…

kabag ops
Kabag Ops Polres Bengkulu, AKP. Ruri Roberto

kupasbengkulu.com – Apakah anda tahu penggunaan lampu sen dua, di kendaraan anda? Jawabannya, untuk melaju jalan lurus saat perempatan jalan. Oh, jawaban tersebut ternyata salah.

Mari kita simak apa penjelasan Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kabag Ops Polres Bengkulu, AKP. Ruri Roberto tentang peraturan penggunaan lampu sen dua tersebut.

Menurutnya, penggunaan lampu ssen dua di kendaraan bermesin, digunakan dalam keadaan tertentu. Hal ini UU 22 nomor 2009 penggunaan lampu sen digunakan untuk dalam keadaan tertentu.

“Contohnya apabila kendaraan begitu melaju dan pecah ban dan ingin meminggirkan kendaraannya itu bisa menghidupkan lampu sen. Yang kedua selama perbaikan yang memakan badan jalan kendaraan tersebut boleh menghidupkan lampu sen,” ungkap Ruri, Rabu (8/10/2014).

Aturan tersebut bukan semata-mata dibuat, hal ini dikarena apabila pengendara menghidupkan kendaraannya dalam keadaan melaju, akan berakibat patal bagi dirinya dan pengendara lain. Karena pengendara lain bisa menimbulkan keraguan dan bisa menyebabkan kecelakaan berlalu lintas.

“Saya menghimbau kepada pengendara yang masih menggunakan lampu sen dua kiri dan kanan di perempatan jalan untuk tidak dilakukan lagi. Hal ini bisa menimbulkan
keraguan dan menyebabkan kecelakaan berlalu lintas,” ungkap Ruri.

Sama hal juga peraturan dengan para pejabat yang dikawal oleh anggota polisi. Mereka diwajibkan tidak menggunakan lampu sen dua saat melakukan konvoi jalan.

“Kalau pejabat lewat itulah pengawalan yang dilakukan kepolisian yang sudah mengggunkan protator dan sirine itu adalah tanda untuk pengawalan. Jadi mereka juga tidak dianjurkan untuk menghidupkan lampu sen dua tersebut,” ujarnya.

Sementari itu, peraturan ini hanya diterapkan saja di Bengkulu dan mengingat bagi pengendara yang belum mengerti penggunaan lampu sen dua. Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pengendara yang menghidupkan lampu sen dua tersebut.

“Untuk sementara kita hanya menghimbau, belum ada sanksi yang kita berikan,” demikian Ruri(dex)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...