Seluma, kupasbengkulu.com – Anggota Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum KPU Seluma, Supartman mengatakan penganggaran Alat Peraga Kampanye (APK) untuk kelima paslon Bupati Seluma sudah ditetapkan.
“Untuk baliho disediakan 4 buah percalon sekabupaten, spanduk 3 buah perdesa dan umbul-umbul 10 buah perkecamatan, menyeiapkan dan memasang APK akan dilakukan pihak sekretariat KPU Seluma,”Kata Supratman belum lama ini.
Supratman mengatakan untuk penempatan APK nantinya akan ditempatkan diluar jalur hijau.
“Yang jelas lokasi penempatannya tidak melanggar aturan,”Singkatnya.
Dia menambahkan jika paslon berkeinginan menyebar kaos poster atau APK lainnya bisa saja dilakukan namun ada batasan yang telah ditetapkan KPU Seluma.
“Boleh membagikan kaos atau poster tapi tidak boleh lebih dari 25.000 buah, tidak dibenarkan ditempel di tempat umum,”tegasnya.
Selain itu juga KPU Seluma saat ini telah menyusun rencana jadwal kampanye terbuka kelima paslon Bupati untuk bertarung dipalkada Seluma 9 Desember mendatang.
“Kampanye sudah disusun mulai tanggal 27 sampai 5 Desember silahkan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan, untuk kampanye terbuka hanya dilakukan satu kali yaitu pertengahan Oktober nanti,”tambahnya.
Supratman mengatakan kampanye di media masa baru bisa dilakukan 14 hari sebelum memasuki masa tenang.
“Disetujui oleh KPU dan dibayar oleh KPU, masa tenang yaitu tanggal 6 sampai 8 Desember, saat ini media masa hanya boleh menampilkan pemberitaan tidak dibenarkan untuk ranah kampanye,”Tegasnya.(cee)