kupasbengkulu.com – Mega proyek Rp 18,5 Triliun, yang diperoleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mengharuskan jalan Bengkulu Curup hanya boleh dilewati oleh kendaraan dengan tonase maksimal 20 ton.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Komunikasi Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfopar) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengatakan, bahwa ini menjadi dilema. Hal tersebut disebabkan belum adanya, jembatan timbang di Bengkulu Tengah.
”Untuk mengamankan jalan mega proyek ini dari kendaraan tonase 20 ton lebih, kita di sini ada kesulitan karena belum ada jembatan timbang. Harapan kami pengajuan pada 2015 nanti untuk pengadaan jembatan timbang dan alat uji kendaraan bisa terealisasi,” kata Elyandes Kori kepada Kupasbengkulu.com, Selasa (12/8/2014).
Ia menambahkan, untuk alat uji kendaraan saat ini Bengkulu Tengah masih bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot), dengan Memorendum Of Understanding (MoU), bagi hasil PAD.
Selama ini, kata dia, untuk menghindari adanya kendaraan yang melebihi tonase, yang melewati jalan di Bengkulu Tengah, pihaknya telah mengontrol dan pengawasan rutin.
”Kita ingin mendukung mega proyek pak gubernur ini. Mudah-mudahan dengan adanya jembatan timbang nanti jalan poros Bengkulu-Curup bisa terkendali,” demikian Elyandes.(cr10)