kupasbengkulu.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar sekitar Taman Satoso, Kabupaten Kepahiang, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (21/8/2014). Penertiban tersebut, setelah satuan penegak perda mendapatkan perintah lisan dari Sekda, Hazairin A Kader, dalam beberapa hari yang lalu.
“Sesuai Perda No 21 Tahun 2005, ditrotoar yang ada sekitar taman kota itu, dilarang untuk dijadikan tempat berjualan. Untuk itu, kita atas dasar perintah dari Sekda melakukan penertiban,” tegas Kasat Pol PP Kabupaten Kepahiang, Darwin melalui Kabid Penegak Perda, Febrian Hendra, Kamis (21/8/2014).
Dalam penertiban ini, lanjut Fabrian, pihaknya masih mengedepankan langka preventif dengan tidak menyita barang dagangan, yang kedapatan diperjualbelikan disekitar kawasan taman dan sejumlah kawasan yang dilarang lainnya.
”Pedagang yang terjaring dalam penertiban, kita berikan arahan untuk tidak lagi berjualan ditempat-tempat yang dilarang itu. Sekiranya nanti masih membandel, mungkin akan ada tindakan tegas,” jelas Febrian.
Febrian menambahkan, penertiban PKL ini akan masih berlangsung dalam sepekan mendatang. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada lagi PKL yang berjualan di sekitar kawasan yang dilarang.
“Untuk kawasan yang dijadikan target penertiban, tidak hanya disekitar taman saja.
Penertiban juga kita lakukan dibeberapa titik lainnya, seperti di depan SDN komplek maupun di trotoar yang terdapat didalam kota Kepahiang ini,” demikian Febrian.(cr11)