
kupasbengkulu.com – Menanggapi informasi terkait penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012 dan 2013, Menteri Agama, Dr. H. Suryadharma Ali, M.Si membenarkan bahwa saat ini pihak KPK sedang melakukan pemeriksaan.
Informasinya KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak termasuk anggota Dewan Perkawilan Rakyat, Jazuli Juwaini dan Hasrul Anwar. KPK juga telah melakukan pemanggilan pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Dana yang diduga disimpangkan tersebut diatas Rp 100 miliar, untuk pengadaan barang dan jasa haji meliputi catering, pemondokan dan transportasi haji.
“Jadi begini, karena diduga ada penyimpangan dana haji di tahun 2012 dan 2013, ini baru diduga ya, maka saya serahkan kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan. Itu kan memang kewenangan KPK untuk menyelidiki indikasi itu, jadi silakan saja agar persoalannya menjadi jelas,” kata Suryadharma, Sabtu (1/3/2014).
Suryadharma juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan penataan pengelolaan dana haji, sebab menurutnya selama ini Kemenag menerima banyak tudingan penyimpangan pengelolaan dan haji. Pengelolaan yang dimaksud berkaitan dengan penempatan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya ditempatkan di 27 bank, kini ditempatkan di 17 bank saja. (beb)