Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAMenang Bertarung, Masuk Jel

Menang Bertarung, Masuk Jel

Ilustrasi
Ilustrasi

kupasbengkulu.com – Hi (17) lawan tanding Bowo saat seleksi Pra-PON di MTsN I Kota Bengkulu, Minggu (5/1/2014), ditetapkan polisi sebagai tersangka (Tsk). Hendri diduga lalai dan mengacuhkan aturan standar dan petunjuk operasional pertarungan yang ditetapkan panitia.

”Setelah kita lakukan investigasi dan Standar Operasional Pertandingan (SOP) ditemukan ada aturan pertandingan yang tidak boleh mengenai bagian leher ke atas dan alat vital. Dari, hasil pengakuan saksi mata dan visum didapat jika Hi, diduga menendang bagian leher dan rahang. Sehingga menyebabkan kematian pada lawan tandingnya (Bowo,red),” kata Kapolres Kota Bengkulu, AKBP. Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP. Amsaludin, S.Sos, Senin (6/1/2014).

Amsaludin mengatakan, Hi merupakan atlet pencak silat dari perguruan Setia Hati  Kabupaten Kepahiang. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, polisi telah memintai keterangan kepada pelatih dan wasit.

”Dari keterangan saksi, jika Hi diduga melanggar SOP pertandingan. Maka dia kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Amsaludin.

Sekedar mengingat, Perguruan Pencak Silat Setia Hati menseleksi atlet untuk ikut dalam Pra-PON. Terkait hal tersebut, seluruh anggota perguruan silat termasuk Hi mendapatkan lawan Bowo.

Pada saat bertarung, Hi diduga menendang bagian antara leher dan rahang Bowo. Seketika itu Bowo menjadi pingsan di lokasi. Melihat kejadian tersebut, pelatih langsung membawa Bowo ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun, sayangnya belum lagi tiba di rumah sakit, Bowo telah menghembuskan nafas terakhir.  Tidak terima, kejadian itu pihak keluarga Bowo melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kota Bengkulu. Atas kelalaian itu, polisi menjerat tersangka dengan KUHP 359 dengan ancaman lima tahun penjara.(gie)