Sabtu, April 20, 2024

Mengenal Komisi Informasi Provinsi Bengkulu

garuda123

hak_anda_untuk_tahu

Alamat      : Jalan Indragiri No. 08 Padang Harapan Kota Bengkulu
Telp/Fax  : (0736) 22698
Website    : www.kip.bengkuluprov.go.id
|Email       : [email protected]

kupasbengkulu.com – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan pembentukan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Pembentukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu diawali dengan proses seleksi sejak Bulan Mei 2013 hingga pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu pada Bulan Oktober 2013. KI Provinsi Bengkulu Periode 2013-2017 dikukuhkan oleh Gubernur Bengkulu pada tanggal 30 Desember 2013 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : V.502.XV Tahun 2013 Tanggal 23 Desember 2013. KI Provinsi Bengkulu berjumlah 5 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

VISI
Sebagai lembaga yang kredibel, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendorong budaya transparansi di Provinsi Bengkulu

MISI

  1. Penguatan eksistensi dan penataan kelembagaan melalui optimalisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta deregulasi;
  2. Mewujudkan partisipasi publik dan mendorong kualitas pelayanan informasi oleh badan-badan publik;
  3. Menyelesaikan sengketa informasi publik secara baik, transparan, taat asas, profesional dan proporsional serta akuntabel.

FUNGSI
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi.

TUGAS
Menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui
Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik.

WEWENANG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, kewenangan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu  memiliki wewenang:

  • Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
  • Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
  • Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  • Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi non litigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
  • Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

PROGRAM KERJA
JANGKA PENDEK

  1. Konsolidasi dan penguatan struktur kelembagaan;
  2. Peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia;
  3. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi internal dan eksternal;
  4. Mendorong terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan-badan publik;
  5. Mendorong tersedianya saluran informasi di setiap badan-badan publik melalui media elektronik dan/atau non elektronik.

JANGKA MENENGAH

  1. Melaksanakan edukasi, sosialisasi dan advokasi;
  2. Tersedianya asisten ahli dan tenaga ahli;
  3. Menjalin kerja sama dengan pihak terkait dalam mendukung keterbukaan informasi;
  4. Optimalisasi penyelesaian sengketa informasi.

JANGKA PANJANG

  1. Penguatan edukasi, sosialisasi dan advokasi;
  2. Penelitian dan pengembangan keterbukaan informasi publik;
  3. Monitoring dan evaluasi badan-badan publik serta dampak keterbukaan informasi publik;
  4. Memberikan penghargaan kepada badan-badan publik yang telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan baik;
  5. Pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Profil Para Komisioner KIP Bengkulu

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu

emex
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu
Periode 2013 – 2017
EMEX VERZONI, SE
(Ketua)
Lahir di Manna, 13 Maret 1977. Emex adalah alumni Universitas Bengkulu (UNIB) Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen. Masuk UNIB tahun 1995 dan menamatkan Studi S1 Tahun 1999 . Sebelum menjabat Komisioner KIP Bengkulu Emex pernah duduk sebagai Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Selatan selama 2 periode 2003-2008 dan 2008-2013 .Ketika masih aktif sebagai mahasiswa Unib, Emex adalah seorang aktivis yang aktif di organisasi kampus maupun luar kampus. Baginya jabatan adalah amanah, dan pemimpin harus sadar akan pertanggungjawaban yang diembannya selama dan setelah hidup. Saatnya transparansi atau keterbukaan bukan hanya menjadi slogan, tapi benar-benar diaktulisasikan secara sehat dan benar dalam kehidupan sehari-hari, Amin.

firmansyah
FIRMANSYAH, BA, SE    
(Wakil Ketua)
Lahir Bengkulu 06 November 1953 , Alumni APDN Malang Tahun 1985 dan STIE Dehasen Bengkulu Tahun 2002 . Pria yang akrab dipanggil Pak Aji ini memiliki pengalaman di dunia Birokrasi antara lain menduduki Camat di sepuluh Kecamatan dalam 4 Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Sebelum menjabat sebagai Komisioner KIP Bengkulu Pak Aji baru purna tugas sebagai PNS dan aktif di dunia sosial kemasyarakatan. Beliau memiliki motto hidup cintailah perkerjaan dengan tulus.

Ifsyanusi

IFSYANUSI, S.Sos. M.Si  
(Ketua Bidang Kelembagaan)
Pria kelahiran Manna pada tanggal 27 April 1973 ini, adalah Alumni Universitas Bengkulu yang telah menyelesaikan studi S1 (strata satu) pada jurusan Kesejahteraan Sosial tahun 1999 dan S2 (strata dua) program magister Ilmu Administrasi pada tahun 2011.
Ifsyanusi adalah PNS daerah Kota Bengkulu yang mengawali kariernya sebagai sekretaris lurah pada tahun 2006 dan sebelum menjadi Komisioner pada lembaga mandiri ini, beliau menjabat sebagai salah satu Kasubbag pada Sekretariat DPRD Kota Bengkulu dan mengundurkan diri dari jabatannya sebelum pelantikan KIP. Menjadi komisioner KIP Bengkulu baginya adalah bagian dari pengabdian sebagai aparatur negara yang demokratis dan taat asas.

Mirzan Hidayat

MIRZAN HIDAYAT, S.Sos
(Ketua Bidang Edukasi,  Sosialisasi dan Advokasi)
Lahir di Curup, 17 Januari 1976. Alumni Fisip Jurusan Kesejahteraan Sosial Universitas Bengkulu ini, semasa kuliah adalah aktivis organisasi intra maupun ekstra kampus. Sejak tamat kuliah awal tahun 1999, pria yang akrab dipanggil Dayat ini,terjun sebagai praktisi pers, antara lain sebagai Koresponden RCTI Bengkulu selama hampir 10 tahun. Sebelum menjadi Komisioner KIP Bengkulu, Dayat mengemban amanah sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Periode 2008-2013. Melalui Komisi Informasi, Dayat berharap adanya integrasi antara kultur birokrasi dengan semangat keterbukaan informasi seluruh Badan Publik di Provinsi Bengkulu.

Tri Susanti

TRI SUSANTI, SH
(Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi)

Lahir di Bengkulu, 20 November 1976. Salah satu advokat senior di ProvinsiBengkulu ini merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Selain sebagai Komisioner KI Provinsi Bengkulu, Tri juga mengemban berbagai jabatan antara lain Sekretaris Yayasan Perlindungan Konsumen Bengkulu sejak Tahun 2002 hingga sekarang. Ketua Advokasi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Bengkulu sejak Tahun 2009. Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Bengkulu  dan Sekretaris Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Bengkulu sejak Tahun 2013. Saat ini, Tri juga merupakan Koordinator Kota Bengkulu di DPC PERADI Bengkulu.(beb/adv)

Buka Versi PDF

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...