kupasbengkulu.com – Tayangan televisi di TransTV Yuk Keep Smile (YKS) akhirnya diberi sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena telah menghina Seniman Betawi BEnyamin Sueb dengan mengasosiasikan sebagai anjing.
“Kami sudah melakukan sidang penjatuhan sanksi untuk YKS. Hasil sidang adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian program YKS karena terbukti melakukan pelanggaran berat dengan melecehkan almarhum Benyamin Sueb,” ujar salah satu komisioner KPI, Agatha Lily, seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (26/6/2014).
Sanksi tersebut ditetapkan karena YKS melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 24 ayat 1.
“Pasal 24 ayat 1 tersebut berbunyi, ‘Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar, dan atau menghina agama dan Tuhan’,” ujar Agatha.
dikutip: kompas.com