Bengkulu, kupasbengkulu.com – Untuk mempercepat proses perkara kasus dugaan korupsi dana Bansos TA 2012 dan 2013, sebanyak 21 jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu bekerja ekstra di hari Sabtu dan Minggu untuk memenuhi ketentuan pasal 50 KUHAP.
Terlihat dari pantauan Kupasbengkulu.com pada Sabtu (28/03/2015) siang, seluruh jaksa tengah sibuk menyusun berkas perkara yang merugikan negara hingga Rp 11 Miliar serta mencatut sebanyak 15 tersangka yakni No, Al, Sy, St, SS, Yd, AH, ES, HH, PS, AK, IS, SS, SB, dan DP tersebut.
Uniknya, ada beberapa jaksa yang nekat membawa serta anaknya turut bekerja di kantor Kejaksaan Negeri yang terletak di kawasan Anggut Atas Kota Bengkulu tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kajari Wito menjelaskan bahwa kerja ekstra yang dilakukan seluruh jaksa Kejari tersebut adalah bentuk upaya dalam mempercepat proses perkara supaya dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Untuk memenuhi ketentuan pasal 50 KUHAP, supaya perkara lebih cepat diproses dan bisa kita limpahkan ke pengadilan segera,” terang Wito.
Tak hanya seluruh jaksa saja, turut serta lembur di hari weekend seluruh pegawai tata usaha di Kantor Kejaksaan Negeri bengkulu.
Meski tak satupun dari mereka yang mengenakan pakaian dinas kejaksaan, mereka terlihat menikmati hari libur yang dihabiskan dengan mengerjakan pekerjaan lembur tersebut. (cr13)