Jumat, Maret 29, 2024

Mengkhawatirkan Pernikahan Dini di Mukomuko Capai 90,70 Persen

sumber foto: duintern.blogspot.com
sumber foto: duintern.blogspot.com

Mukomuko, kupasbengkulu.com – Berdasarkan proporsi penduduk perempuan usia 10 tahun ke atas yang pernah kawin menurut usia perkawinan pertama di Kabupaten Mukomuko 2013, yakni usia kurang dari 15 tahun sebesar 17,40 persen, usia 16 hingga 24 tahun sebesar 73,30 persen,dan usia 25 tahun ke atas sebesar 9,30 persen. Data diambil dari Susenas BPS mukomuko 2014.

(baca juga: Pernikahan Dini di Rejang Lebong Picu Pernikahan Dini)

Artinya jumlah peristiwa nikah muda (pernikahan dini) di Mukomuko sebesar 90,70 persen, sementara itu sisanya dengan usia yang sudah siap untuk menikah.

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dengan usia muda, kita justru harus menghadapi problema kehidupan yang belum tentu siap untuk menghadapinya.

Sementara itu, berdasarkan data rekap peristiwa nikah kabupaten Mukomuko tahun 2014 dari Kemenag setempat berjumlah 1.356. Namun tahun 2015 ini jumlah sementara periode januari hingga mei 2015, berjumlah 578 peristiwa nikah.

Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas, menurut status perkawinan yakni kawin 61,60 persen,belum kawin 27,50 persen.hal ini jelas, bahwa sebagian masyarakat Mukomuko telah melangsungkan perkawinan (pernikahan) dengan usia yang masih muda.

Menurut kepala seksi (kasi) bimbingan masyarakat (bimas) Islam Kemenag Mukomuko, Harmaini mengatakan data peristiwa nikah di Mukomuko,itu sah menurut agama dan hukum,sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Memang masih banyak masyarakat kita, yang nikah sah menurut agama namun tidak sah menurut hukum karena, tidak mungkin orang mau nikah kita larang. Hal ini tentu menyangkut HAM (hak asasi manusia),”jelas harmaini.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) keluarga berencana (KB) dan keluarga sejahtera (ks) BKKBN Mukomuko, Edwin Harnani mengatakan BKKBN sendiri, telah turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan tentang pengetahuan pernikahan ideal, terutama dari segi usia matang, baik di tingkat desa/kelurahan di masing-masing kecamatan.

Kasubdit penggerak masyarakat (PM) BKKBN Mukomuko, Yulia Puspita mengatakan sebagian masyarakat masih mengikuti budaya/culture.

“Terkadang justru orang tualah yang menyuruh anaknya untuk nikah muda. budaya seperti ini, mesti kita ubah agar masyarakat kita, khususnya kaum perempuan berusia muda dapat menjalankan hidup sebagaimana mestinya” ungkap Yulia.

Berkenaan dengan pernikahan dini juga berdampak pada kesehatan.Menikah usia muda menurut bidan Herna mengatakan pernikahan muda, tentu akan berdampak pada kondisi ibu hamil. karena, usia rentan pada ibu hamil yakni 20 tahun ke bawah.

“jelas ini sangat berbahaya,bagi sang ibu dan juga bayi di kandungnya, bayi bisa lahir prematur dan kekurangan asupan gizi yang cukup ada baiknya menikah pada usia yg sewajarnya saja dgn usia 25 tahun ke atas,”jelas herna.(cr1)

Related

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko,...

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Larangan Aktivitas TPA di PT. DDP Matikan BUMDes Unit Pengolahan Sampah

Kupas News, Mukomuko - Sejumlah warga di Ipuh menyatakan...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...