Kamis, Maret 28, 2024

Menguak Kabut Histoculture Negeri Bengkulu

Setiap negeri memiliki  budaya dan sejarahnya (Histoculture). Itulah bagian dari peradaban, yang merupakan identitas dan jati diri anak negeri yang mengajawantah  dan betuk fisik maupun non fisik.

Tidak banyak orang yang menguak, mengungkapkan kembali tentang peradaban  masa lampau Negeri Bengkulu.  Histoculture  negeri ini seakan teggelam  bersama modernisasi dan  dalamnya Samudera Hindia yang menghampar luas  di ufuk barat Pulau Chin-Chou, Swarnadwipa, sebutan lain Pulau Sumatera Indonesia.

Negeri Bengkulu Tahun 1940. net

Kini Tahun 2019,  era super milinial. Kabut  histoculture itu tampaknya kian tebal menebal. Butuh kemauan  dan kemampuan  ekstra lebih untuk menguaknya. Histoculture itu kini diliputi story, mitos dan mistis menyeliputi perjalanan panjang history anak negeri.  Kini minim akan babat  dan kronik-kronik  yang dapat dijadikan letera untuk cahaya menguak kabut kebenaran  histoculture itu.

Histoculture itu kini  kian meredup. Sudah terlalu jauh untuk ditelusuri . Jauh masuk kedalam lorong-lorong tambang emas, sehingga  sukar untuk menentukan dimana ujung dan dimana pangkal. ‘Kusut tak berujung  diantara  pemintal benang’.

Pembangunan masa kini tanpa mengindahkan histoculture. Tanpa kesiambungan. Gema dan denyutan  panjang histoculture  Negeri Bengkulu  seakan disirnakan. Serimonial dipampangkan  utuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Penelitian Sains terhenti. Jadilah kini Negeri Bengkulu dari ujung Kabupaten Mukomuko hingga Kaur menjadi negeri yang kering kerontang dari sumber daya penelitian  dan keperdulian. Sementara orang yag perduli terhadap histoculture telah banyak berlalu ditelan masa.

histoculture Negeri Bengkulu kini Provinsi Bengkulu  butuh kepedulian dalam mengungkapkan histoculture Bengkulu sesuai fakta dan perjalan panjang negeri ini. Paling tidak dimulai dari  eksodus China pertama  264-195 Sebelum Masehi.  Banyak yang tersurat dan tersirat bila pengungkapan dilakukan dalam naskah kuno.  Meskipun dalam perjalannya banyak berbaur antara strory dan history yang mestinya terpisahkan.

   (Pemerhati Sejarah dan Budaya Bengkulu, Alumni Universitas Islam Djakarta)        

Related

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Kupas News, Jakarta - Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab...

Modus Mafia Tanah di Ruang Peradilan

Oleh : Elfahmi Lubis Mafia Tanah sudah menggurita dan telah...

Kaum “Rebahan” Ditengah Isu Kerakyatan

Dimana posisi kaum "rebahan" atau kaum "mager" yang didominasi...

Polemik RUU Sisdiknas, Maksimalkah Uji Publik?

Oleh: Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd Mencermati draft Rancangan Undang-Undang Sistem...

Kiprah Parsadaan Harahap Hingga Duduki KPU RI

Sosok Persadaan Harahap atau yang sering disapa bang parsa,...