
kupasbengkulu.com – Pemilihan Presiden dijadwalkan 9 Juli mendatang, saat ini KPU telah melaksanakan berbagai persiapan, salah satunya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
Dikatakan Anggota Divisi Perencanaan, Keuangan dan Data KPU Provinsi Bengkulu, Siti Baroroh M.Si, persyaratan untuk masuk menjadi pemilih dalam pilpres tidaklah serumit pileg 9 April lalu.
“Untuk menetapkan DPT serumit saat pileg. Berdasarkan Peraturan KPU dan Undang-Undang pemilu, jika ada warga yang tidak terdata dalam DPT maka orang tersebut tetap bisa memberikan hak pilihnya di TPS tempat tinggalnya,” kata Siti.
Menurutnya, aturan tersebut juga berlaku bagi para mahasiswa, misalnya mahasiswa tersebut KTP nya dari Kabupaten, tapi karena berbagai faktor ia memilih untuk menggunakan hak suaranya di TPS dilokasi rumah kos nya. Maka mahasiswa tersebut cukup melapor pada ketua RT dengan menunjukkan KTP yang masih berlaku.
Siti menjelaskan, Coklit data yang dilakukan pihaknya tersebut akan dijadikan bahan untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) pilpres. Karenanya, bagi warga yang namanya belum masuk dalam DPT saat pileg lalu masih mempunyai kesempatan untuk mengusulkannya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dimasukkan dalam DPS.
“Aturan kami laksanakan sesuai tahapan, jadi DPT pilleg kami masukkan menjadi DPS pilpres. Bagi yang belum masuk DPT, silahkan memberi tahu ketua RT nya, agar disampaikan ke PPS, dan dimasukkan dalam DPS untuk pilpres,” terang Siti.
Ia menjelaskan perbaikan DPT pilpres akan terus lakukan hingga tanggal 12 Mei mendatang. Sementara, bagi warga negara Indonesia, yang pada tanggal 10 April tahun 2014 ini telah berusia 17 tahun, dipastikan dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilpres 9 Juli nanti.
“Berdasarkan PKPU nomor 9 tahun 2014 tentang penyusunan data pilpres, maka setiap warga negara yang berusia 17 tahun pada tanggal 10 April hingga 9 Juli tahun ini, sudah boleh berpartisipasi memberikan hak pilihnya,” demikian Siti. (beb)