Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan dirinya tidak akan segan-segan memecat pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, narkoba saat ini telah menyebar hingga pada aparatur sipil negara. Di samping itu, Menpan-RB juga sudah menerbitkan surat edaran yang isinya pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi dan pidana lainnya dapat dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.
“Pejabat pun dapat dipecat karena hal ini (narkoba), kita sudah menerbitkan surat edaran terkait narkoba. Mengkonsumsi narkoba sangat fatal hukumnya,” tegas Yuddy di Bengkulu, Jumat (22/04/2016).
Yuddy berpesan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemenpan-RB jikalau ada pegawai yang terbukti mengkonsumsi narkoba.
Dia mengatakan, pelaku harus diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak pantas seorang pengguna narkoba berada dalam roda pemerintahan, terlebih dalam mewujudkan clean and good governance serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Kita lihat dulu statusnya, jika dia hanya memakai atau baru mencoba maka akan diberikan sanksi disiplin. Namun jika sudah parah maka bisa dipecat,” tandasnya. (Bro)