Kamis, Maret 28, 2024

Minat Jadi Praja IPDN ? Ini Syaratnya

Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

kupasbengkulu.com- Bagi anda yang berminat ingin bergabung menjadi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka kesempatan bagi para remaja lulusan setingkat SMA untuk mengikuti seleksi penerimaan calon praja tersebut. Seleksi dilakukan mulai 23 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2014 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seluruh Indonesia.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, selaku Ketua Tim Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Ahmad Zubaidi dalam seperti dilansir situs sekretariat kabinet, dalam pengumumannya hari ini menyebutkan, peminat calon praja IPDN harus berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Desember 2014.

“Nilai ijazah pelamar minimal rata-raja 7,00 pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA / MAN tahun kelulusan 2012, 2013, dan 2014,” kata Zubaidi pada pengumuman tertanggal 21 Agustus 2014 itu.

Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi peminat meliputi:
* Fotokopi akte kelahiran / surat kenal lahir

* Fotokopi ijazah / STTB dilegalisasi

* Surat keterangan berbadan sehat, termasuk tinggi badan, dari dokter pemerintah atau Puskesmas/ RSU

* Biodata

* Surat pernyataan belum pernah menikah / kawin, hamil / melahirkan dan sanggup tidak menikah / kawin selama mengikuti pendidikan, yang diketahui orangtua / wali, yang dinyatakan secara tertulis ditandatangani di atas meterai Rp 6000.

* Surat pernyataan untuk bersedia menaati peraturan kehidupan praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah karena mengundurkan diri, diberhentikan dan atau melanggar peraturan pendidikan, diketahui orangtua / wali yang dinyatakan tertulis ditandatangani di atas meterai Rp 6000.

* Surat pernyataan bersedia diberhentikan jika melakukan tindakan kriminal, mengonsumsi dan atau menjualbelikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, dan melakukan tindak asusila berdampak hukum atau tidak, secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai Rp 6000.

* Pasfofo warna tidak memakai kacamata ukuran 3X4 cm 4 lembar, dan 4X^ dua lembar berlatar belakang merah.

“Persyaratan administrasi tersebut harus disusun rapi dan dimasukkan amplop biru bagi pelamar pria, dan merah bagi pelamar wanita. Selanjutnya, ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Kabupaten/Kota,” kata Zubaidi.(**)

editor : yasrizal
sumber : setkab.go.id

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...