kupasbengkulu.com – Jika tidak aral melintang berkas dugaan penggusuran lahan Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Kelobak, Kabupaten Kepahiang dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Drs. Dadan, SH, MH melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno, membenarkan, atas penyerahan berkas tersebut dalam beberapa hari kedepan.
”Berkas perkara SPP Kelobak sudah cukup lengkap, maka dalam waktu dekat akan kita serahkan ke Kejati,” kata Joko, Jumat (18/7/2014).
Disinggung masalah tersangka (tsk), lanjut Joko, dari Polda Bengkulu belum ada indikasi penambahan tsk dalam kasus tersebut. Namun, dalam kasus tersebut Polda Bengkulu telah menetapkan, 3 Tsk. yakni, BA, TM, dan Si.
”Ketiga tersangka terancam pasal 406 tetang pengerusakan,” pungkas Joko.
Sekedar mengetahui, indikasi kasus dugaan pengrusakan bermula, adanya rencana pembuatan sarana ibadah. Sehingga SPP Kelobak digusur yang melibatkan petinggi di Kabupaten Kepahiang.
Selain itu, dalam pembangunan sarana ibadah tersebut juga tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu, yang mana lahan itu milik Pemda provinsi. Akibat pengrusakan tersebut, kasus ini dilaporkan oleh Pemda Provinsi dalam hal ini, Kepala SPP Negeri Kelobak, Rizal Syahrial, tahun 2013 lalu.(dex)