Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Unit Sabhara Polres Kepahiang, terpaksa mengamankan delapan pemuda asal Kecamatan Kepahiang, yang kedapatan pesta Miras jenis Tuak campur Pil Dektro di Bundaran Tugu Pasar Kepahiang, pada Jum’at (10/6/2016).
Kedelapan pelaku itu diharuskan membuat surat pernyataan. Mereka itu adalah Rio Saputra (24), Reka Amelia (19), Kristian Ramadhan (16), EA (16), Panji Santana (22), M Edwin (23), Riki (19) dan BK (17). Selesai itu mereka dipulangkan ke orang tuanya masing- masing.
“Mereka diamankan sekitar pukul 00.30 WIB. Tadi sudah kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PS melalui Kabag Ops Kompol Safrudin.
Para pemuda itu sengara ditegur dan diminta untuk pulang kerumah. “Namun setelah diketahui lagi mengonsumsi Miras, mereka langsung digelandang ke Mapolres,” terang Safrudin.(slo)