kupasbengkulu.com – Bagi guru madrasah berpredikat sertifikasi yang tidak memenuhi kewajiban mengajarnya 24 jam perminggu, tunjangannya terancam tidak dibayarkan. Demikian ditegaskan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Paimat melalui Kasi Pinmad, Zulfakar Alamsyah.
Dikatakannya, jumlah jam belajar yang harus dipenuhi guru itu, sudah diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
“Dalam aturan itu dijelaskan, minimal jam belajar guru sertifikasi dalam satu minggunya selama 24 jam. Untuk itu, tunjangan profesinya itu dapat saja tidak dicairkan jika kewajiban mengajarnya tidak bisa dipenuhi,” kata Zulfakar.
Dari kemungkinan yang disebutkan, diharapkan Zulfakar dapat menjadi perhatian bagi guru-guru di lingkungan Kemenag Kepahiang khususnya yang kedapatan tidak pernah memenuhi kewajibannya.
“Selama ini memang ada beberapa guru kita yang diketahui tidak memenuhi jam mengajarnya. Dan itu harus segera diperbaiki jika tidak ingin tunjangannya tidak dibayarkan,” terang Zulfakar.
Selanjutnya, Zulfakar menyampaikan, tentang pesan-pesan Kakan Kemenag Kepahiang terhadap segenap guru madrasah, untuk tetap menjaga kekompakan, kreatif, inovatif dan bertanggung jawab.
“Termasuk juga halnya dengan kedisplinan yang kita bicarakan tadi. Itu saya katakan karena kewajiban mengajar itu erat kaitannya dengan kedisplinan,” demikian Zulfakar.(cr11)