kupasbengkulu.com – Hari raya Idul Fitri semakin dekat. Pulang kampung atau mudik sudah menjadi tradisi turun temurun. Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko memperbolehkan kendaraan dinas dibawa pulang kampung.
“Kendaraan dinas silakan dibawa, dengan catatan harus lapor dulu. Dan jangan disalahgunakan. Jangan pula diganti plat hitam,” ujar Syafkani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko.
Lanjutnya, beberapa pejabat sudah melapor dan izin untuk menggunakan kendaraan dinas dibawa mudik.
“Yang jelas harus melapor, izin dulu. Harus jelas mobilnya mau dibawa kemana dan untuk apa. Bagi yang tidak melapor, nantinya akan diberi peringatan,” pungkasnya.(cr2)