kupasbengkulu.com – Kabag Humas Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Dr. Salahuddin Yahya mengingatkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot dilarang membawa mudik kendaraan dinas, baikĀ Mobil Dinas (Mobnas) maupun Motor Dinas (Tornas). Sebab, kata dia, kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan bukan kepentingan pribadi.
“Wali Kota sudah jauh-jauh hari mengingatkan agar kendaraan dinas, hanya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadiĀ termasukĀ mudik lebaran. Ini merupakan imbauan dari KPK secara nasional, bahwa penggunaan kendaraan dinas sifatnya untuk pelayanan publik,” kata Salahuddin, Jumat (25/7/2014).
Apabila ada PNS yang melanggar imbauan tersebut, tegas Salahuddin, maka akan ditertibkan Satpol PP.Ā Pengawasan ini, lanjut Salahuddin, rencananya digelar saat masyarakat selesai mudik. Selain itu,Ā pemegang Mobnas dan Tornas mengalami kecelakaan atau sesuatu hal yang tidak diinginkan maka menjadi tanggung jawab PNS bersangkutan.
”Apabila ada yang membandel pakai mobil dinas untuk mudik dengan cara mengganti plat merah menjadi plat hitam, dan ternyata terjadi kerusakan bahkan kecelakaan, maka semua resikonya menjadi tanggung jawab PNS tersebut. Jadi jangan minta ganti perbaikan nantinya,” pungkasnya. (val)