Sabtu, April 20, 2024

Modal Inti Bank Bengkulu Kurang Rp 650 Miliar

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Demi pemenuhan modal inti sebesar Rp 1 triliun di tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam agenda BRC (BPD Regional Champion) pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, para pemegang saham Bank Bengkulu akhirnya menyetujui untuk dibukanya peluang bagi pemodal di luar pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, BRC ini mengharuskan Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia mempunyai modal inti minimal sebesar Rp 1 triliun, sedangkan hingga saat ini Bank Bengkulu baru memiliki modal inti Rp 350 miliar saja.

“Seperti yang sudah diekspos sebelumnya, kami menyadari kemampuan daerah dalam pemenuhan modal inti, namun kami tidak tinggal diam. Tadi sekaligus disetujui ada pihak lain yang bisa menyetor modal, namun sebatas saham Seri B. Hak mereka hanya menerima deviden dan tidak memiliki hak suara,” terang Direktur Utama Bank Bengkulu, Wimran Ismaun, Rabu (18/03/2015).

Wimran membenarkan bahwasannya akan ada pemodal besar yang akan bergabung di Bank Bengkulu, hanya saja diupayakan terbatas pada pemodal di dalam Provinsi Bengkulu. Pihaknya juga meyakini tidak akan ada finalti dari OJK sepanjang mereka masih mengikuti aturan yang ada, dan tentu saja akan melibatkan konsultan yang kompeten sebelum menerima pemodal.

“Kami yakin dengan langkah ini modal inti Rp 1 triliun di tahun 2018 dapat terpenuhi. Tidak susah rasanya jika pemodal dari dalam Provinsi Bengkulu ini dapat ikut terlibat menanamkan modal. Dalam waktu dekat juga akan ada pertemuan di Jakarta untuk membahas hal ini, dan kami pastikan Bank Bengkulu tidak akan merger,” yakinnya. (val/adv)

Related

Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada...

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21...

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi ...

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah Disetujui Kementerian KP

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah...

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia ...