kupasbengkulu.com – Belum adanya aturan tertulis yang mengatur tentang pemakaian mobil dinas untuk mudik lebaran membuat dilema. Pasalnya, masih adanya PNS yang tidak mengetahui tentang aturan tersebut. Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Lebong Drs. H. Arbain Amaludin berpendapat jika penggunaan mobnas untuk mudik lebaran itu sah sah saja, asalkan menggunakan biaya pribadi.
“Kalau penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik itu boleh saja, yang tidak boleh itu biayanya dibebankan ke pemerintah. Tapi tergantung dari yang memberi kebijakan, dalam hal ini Bupati,” ujar Sekda.
Namun, ditambah Sekda, jika saat dipakai Mudik terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan Mobnas, ini merupakan tanggung jawab pribadi penguna kendaraan. “Jika memang diperbolehkan untuk digunakan mudik, saya harap mobnas tersebut benar-benar dijaga. Kalau ada kerusakan, ya pengguna kendaraan harus memperbaiki dengan biaya sendiri,” tambahnya. (spi)