kupasbengkulu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat saat ini sedang menggodok fatwa tentang politik uang dalam pemilu 2014. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, usai mengikuti acara diskusi publik peran tokoh agama dalam mensukseskan pemilu 2014 di Bengkulu, kerja sama antara MPR RI dan IAIN Bengkulu, Minggu (02/03/2014).
Menurut dia, politik uang ini akan berhubungan dengan korupsi dalam jangka panjang, karena nantinya caleg yang terpilih akan mengambil uang yang telah diberikannya kepada pemilihnya tadi dengan korupsi.
Dikatakannya, politik uang ini marak dilakukan para caleg menjelang pemilu, dan ini merupakan bentuk pembodohan masyarakat.
“MUI sedang memproses tentang fatwa politik uang, antara caleg dan pemilih. Sebab, jika berhubungan dengan korupsi maka hukumnya haram,” tegas Aminudin Yakub.
Disarankannya, masyarakat bisa memilih pemimpin yang berkualitas, berkomitmen dan bertanggung jawab untuk kemajuan bangsa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila tidak menggunakan hak pilihnya maka itu adalah dosa.
” Mengapa Golput itu haram? Karena dengan golput berarti telah membiarkan calon pemimpin yang tidak berkualitas dan tidak baik itu untuk memimpin negara ini. Golput juga perbuatan haram karena sudah ada fatwa MUI yang mewajibkan menggunakan hak pilih,” tandasnya.(yee)