kupasbengkulu.com – Permohonan penundaan eksekusi mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Seluma, Mulkan Tajudin, akan berakhir pekan ini. Pihak Kejaksaan Negeri Tais memastikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (6/08/2014), terkait masalah petikan salinan mahkamah agung yang dipermasalahkan mantan pejabat Seluma ini.
“Sebelumnya Mulkan Tajudin telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tais, untuk meminta salinan putusan kasasi yang belum diterima dari Mahkamah Agung. Lalu melalui kuasa hukumnya meminta penundaan eksekusi menjelang lebaran lalu,” beber Kajari Tais, Murni Amin, Selasa (05/08/2014).
Pihaknya, kata Kajari, akan memberikan opsi kepada Mulkan Tajudin, untuk dijemput atau memilih datang sendiri ke Lapas Bengkulu.
“Meskipun kerugian negara telah dikembalikan, kasus korupsi ini juga menyeret kedua pejabat daerah lainnya yang sudah di eksekusi lebih awal,” tambahnya.
Sekedar mengingatkan, kasus korupsi pengadaan pakaian dinas tahun 2007 lalu, Mantan Sekkab Seluma Mulkan Tajudin, divonis dengan hukuman 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Upaya hukum yang dilakukan terdakwa korupsi ini dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung ditolak. Kerugian negara senilai Rp 700 juta telah dikembalikan ke negara, dan Mulkan Tajudin, dan 2 pejabat daerah lainnya yakni Abdul Wahid dan Faisal Bustamam harus menjalani putusan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.(cr9)