Kamis, Maret 28, 2024

Murman Effendi dan Anak Kandungnya Akhirnya Divonis Bersalah

Murman Effendi Mendengarkan Vonis Majelis Hakim

Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi  Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Akhirnya menjatuhkan Vonis kurungan penjara  kepada Mantan Bupati Kabupaten Seluma Murman Effendi dan sang anak Joresmin Nuryadin,Kamis (16/02/2017).

Sidang yang dilakukan secara serentak ini mendudukan keduanya dalam persidangan yang dilangsungkan ini Ketua majelis hakim perkara Suryana menjatuhkan vonis kurungan penjara kepada anak kandung murman yakni Joresmin Nuryadin selama 4 tahun kurungan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 1 bulan kurungan penjara, bahkan putra kandung dari mantan bupati kabupaten seluma ini juga dikenakan uang penganti sebesar 2 Miliayar, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka putra kandung Murman ini terancam dipidana selama 2 tahun penjara.

Pada persidangan ini majelis hakim berpendapat bahwa putra kandung dari Murman ini telah terbukti melanggar pasal 1 Angka 5 Jo Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 22 Undang – undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas kkn dan pencucian uang.

“Terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – samasebagaimana diatur dalam pasa 3 Junto pasal 18 undang – undang no 31 tahun 1999 sebagiamana diatur diubah dan ditambahkan dengan undang – undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat ke- 1 KUHP melanggar Pasal 3 undang – undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Suryana

Usai mendengarkan Vonis dari majelis hakim ini, Kuasa Hukum dari Joresmin Ilham Fatahila, menyesalkan putusan yang diterima oleh kelienya, kekecewaan ini dilandasi oleh pertimbangan hakim yang menyatakan vonis ini tidak menunjukan keadilan pada kliennya. bahkan ia berpendapat bahwa apa yang dijatuhkan pada klerinnya ini juga mengesampingkan apa yang disampaikan oleh saksi ahli yakni Profesor Herlambang. Oleh karea itu ia akan melakukan kordinasi dahulu guna mengambil langkah apa yang akan dilakukan usai klienya ini dijatuhi Vonis 4 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim

“Mulai dari pemriksaan saksi, Ahli, dan seluruh dokumen – dokumen itu berdasakan dari sprint nomor 14, yang dimana itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan NegeriBengkulu dan dinyatakan tidak sah dan mengikat, artinya kita mengacu pada aturan KUHAP Pasal 1 ayat 2 proses penyidikan ada rangkaian, nah pada tatanan rangkaian ini tidak sah, dan ini ahli yang bicara, kita akan lakukan kordinasi dahulu untuk upaya kedepannya,”ujarnya.
Murman Effendi Divonis 2 Tahun

Sementara itu, Mantan Bupati Kabupaten Seluma yang juga merupakan ayah kandung dari joresmin ini dijatuhi vonis bersalah oleh Suryana yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.

” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah, dan menetapkan masa tahanan yang dijalankan oleh terdakwa untuk dikurangi dari vonis yang dijatuhkan,”kata Ketua majelis hakim Suryana.

Untuk diketahui Mantan Bupati Kabupaten Seluma Murman Effendi yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Hotmix dalam proyek multiyears di Kabupaten Seluma tahun. Murman Effendi disangkakan pasal 1 angka 5 Jo pasal 5 angka 4 Jo pasal 22 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas KKN.

Kemudian, Joresmin putra dari mantan Bupati Kabupaten Seluma yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dikatakan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut umum Kirno SH beberapa waktu lalu, bahwa putra kandung dari Murman Effendi yang juga merupakan Direktur dari Perusahaan Puguk Sakti Permai ini,juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan hotmix proyek multiyears di Kabupaten Seluma pada tahun 2011 lalu.

Proyek pembangunan jalan dengan aspal hotmix pada 2011 ini mengakibatkan kerugian negara Rp 3,68 miliar dengan anggaran Rp 60 miliar.Kerugian negara ini diketahui berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI perwakilan Bengkulu.(nvd)

 

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...