kupasbengkulu.com – Hari Raya Idul Fitri 1435 H/ 2014 M yang tinggal beberapa hari lagi disambut suka cita oleh umat Muslim diseluruh dunia tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lebong. Pasalnya, selain hari libur Nasional yang jatuh pada 28-29 Juli, para PNS juga mendapat tambahan cuti Nasional hingga 1 Agustus dan tambahan cuti bersama dari Pemkab Lebong hingga 2 Agustus. Jika dihitung, total libur yang didapat PNS Lebong selama 7 hari.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong, H. Guntur, S.Sos menghimbau kepada seluruh PNS untuk mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan. “Seluruh PNS akan masuk kembali pada 4 Agustus dan saya berharap tidak ada PNS yang akan menambah hari liburnya,” ujar Guntur saat ditemui di halaman Pemda Lebong, Selasa (22/7/2014).
Bagi PNS yang melanggar, tambah Guntur, akan dikenakan sanksi yang tegas. Karena dirinya menilai hari libur yang didapat PNS sudah cukup lama. “Hari pertama masuk kembali (4 Agustus) kita akan melakukan sidak. Jika kedapatan ada PNS yang menambah cutinya, akan diberi sanksi. Kecuali jika PNS itu memang sudah mengajukan cuti sebelumnya,” tambahnya.(spi)