kupasbengkulu.com – Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi mengingatkan, jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk tidak nambuh libur diluar waktu yang sudah ditentukan. Sebab, tegas dia, PNS akan dikenakan sanksi berupa potong gaji dan penundaan kenaikan pangkat.
“Ketentuan libur sudah jelas yakni dimulai tanggal 26 Juli hingga tanggal 3 Agustus 2014, jika masih ada PNS yang nambuh libur akan dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan gaji,” kata Sumardi, Kamis (24/7/2014).
Sumardi menambahkan, libur nasional dan cuti bersama yang diberikan sudah cukup panjang dari Kemendagri. Selain itu, terang Sumardi, Surat Edaran mengenai liburan bersama dalam rangka Idul Fitri 1435 H, telah disampaikan ke seluruh SKPD di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.
“Libur memang cuma dua hari namun ada kebijakan cuti bersama PNS, sehingga libur sampai tanggal 3 Agustus dan itu di rasa sudah cukup,” jelas Sumardi.
Saat masa masuk kerja nanti, lanjut Sumardi, akan memantau apakah tanggal 3 Agustus masih ada yang nambuh libur atau tidak. Hal tersebut guna memastikan PNS di lingkungan Pemprov sudah masuk dan hadir.
”Semua PNS akan kita absensi, jadi kalau masih ada yang tidak hadir. Siap-siap saja kena sanksi,” pungkas Sumardi.(gie)