Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Partai Nasional Demokrat, Bengkulu Utara Tahun 2015 ini terancam tidak menerima bantuan parpol yang dianggarkan oleh APBD Bengkulu Utara. Pasalnya, pihak pengurus DPD Nasdem sejauh ini belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban keuangan bantuan parpol pada tahun 2014 yang lalu.
Padahal sesuai dalam Permendagri no 77 Tahun 2014,pengurus harus menyerahkan laporan 1 bulan setelah uang diterima. Hal itu dikatakan Kepala Kesbangpol Bengkulu Utara,Made Astawa melalui Kasi Kewaspadaan Nasional, Sugiyanto, Selasa (14/04/2015) di ruang kerjanya.
“Mengacu dengan Permendagri no 77 Tahun 2015,jika tidak segera menyampaikan laporan,tidak menutup kemungkinan Partai Nasdes tidak bisa mencairkan dana bantuan parpol di tahun 2015 ini,”kata Sugiyanto.
Dia menambahkan,adapun dana yang sudah diterima oleh pengurus Partai Nasdem Bengkulu Utara di tahun 2014 yang lalu ada sekitar Rp 26 juta dari jumlah 5 kursi di DPRD Bengkulu Utara dengan perolehan suara 22.963 suara dengan total dana yang diterima dalam setahun Rp.158.444.700. Artinya,kerugian yang akan dialami oleh Nasdem jika tidak menyerahkan laporan keuangan sebanyak 14 bulan.
“Kita dalam hal itu sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak pengurus Partai Nasdem. Karean dalam kafasitas Kesbangpol tidak terlibat langsung dengan berkas keuangan dan langsung dengan pihak BPK,”demikian Sugiyanto.
Lain lagi yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Nasdem Bengkulu Utara,Sutrisno Udro Lukmon yang juga selaku ketuai 1 DPRD kepada kupasbengkulu.com mengatakan,berkenaan dengan hal itu ia sendiri sudah mengetahui dan dalam waktu dekat ini akan menyampaikan laporan itu.
“Dalam waktu dekat ini berkas laporan pertanggungjawaban keuangan akan kita serahkan dan saat ini masih dalam pengerjaan sekretaris partai,”demikian Sutrisno (jon).