Kamis, Maret 28, 2024

Nekat Curi Tanaman Hias, Dua Warga RL Dipolisikan

Kupas News –  Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan EW (25) dan SE (43) dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Rabu (06/10) di Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan kejadian tindak pidana pencurian tanaman hias yang terjadi di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 lalu.

Dilanjutkan Puji, Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tiang listrik yang berada di samping tembok rumah tersebut.

Sebelumnya, EW melihat postingan di Facebook bahwa dirumah tersebut sedang menjual tanaman hias dengan bermacam jenis. Kemudian EW memberi tahu rekannya SE untuk mencuri bunga tersebut.

“Setelah melakukan pencurian bunga, EW dan SE melarikan diri dan kemudian di pagi harinya bunga hasil curiannya dijual Ke Depot Kayu di Kabupaten Kepahiang,” ungkapnya.

Dari keduanya petugas menyita barang bukti dari hasil kejahatan berupa 9 Buah Pot warna putih terbuat dari Bahan Plastik, 97 Batang Bunga Jenis Aglonema dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Jambrong.

Editor: Irfan Arief

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...