Kupas News – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan EW (25) dan SE (43) dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Rabu (06/10) di Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan kejadian tindak pidana pencurian tanaman hias yang terjadi di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 lalu.
Dilanjutkan Puji, Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tiang listrik yang berada di samping tembok rumah tersebut.
Sebelumnya, EW melihat postingan di Facebook bahwa dirumah tersebut sedang menjual tanaman hias dengan bermacam jenis. Kemudian EW memberi tahu rekannya SE untuk mencuri bunga tersebut.
“Setelah melakukan pencurian bunga, EW dan SE melarikan diri dan kemudian di pagi harinya bunga hasil curiannya dijual Ke Depot Kayu di Kabupaten Kepahiang,” ungkapnya.
Dari keduanya petugas menyita barang bukti dari hasil kejahatan berupa 9 Buah Pot warna putih terbuat dari Bahan Plastik, 97 Batang Bunga Jenis Aglonema dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Jambrong.
Editor: Irfan Arief