Kaur, kupasbengkulu.com – Terkait pengaduan yang disampaikan IR (49) bersama anaknya sebut saja Mawar (15) warga Kecamatan Kaur Selatan ke Polres Kaur yang melaporkan tindak pidana dugaan pencabulan, Selasa (03/03/2015) pukul 11.15 wib. Pihak polres Kaur memanggil kembali korban pencabulan pada Rabu (04/03/2015).
“Kita masih mendalami kasus tersebut dan sedang dalam proses, dan kita upayakan hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” Terang Kapolres AKBP Bambang Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan disampaikan Kanit PPA Rido Fajri.
Dari pemeriksaan ini korban (Mawar-red) kondisinya diperiksa langsung oleh pihak Polres Kaur ke Puskesmas Bintuhan untuk dilakukan USG. Dari hasil USG tersebut Mawar dinyatakan hamil dua bulan satu minggu, akibat dari pergaulannya.
Namun belum terungkap dengan jelas, siapa sebenarnya yang melakukannya atau yang menghamili Mawar, pasalnya menurut keterangan yang disampaikan Mawar keempat terlapor yakni sebut saja Kumbang (16), Madu (16) dan Bujang (16) warga Kecamatan Kaur Selatan dan Bedul (16) warga Kecamatan Tetap merupakan mantan pacarnya.
Miris lagi dalam laporannya mawar pernah melakukan hubungan badan seperti suami isteri dengan keempat mantan pacarnya tersebut, dan terakhir dengan Bujang warga Kaur Selatan didalam kamar Bujang pada Rabu 18 Februari 2015.(mty)
(Baca Juga : Ngaku Dicabuli, Pelajar Kaur Lapor Polisi)