kupasbengkulu.com – Seorang wanita beinisial FV (30) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong diperkosa oleh pelaku berinisial A yang terjadi pada Jumat (25/5/2014) sekitar jam 10.00 WIB di Hotel Miranda, Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol Mulyadi membenarkan laporan tersebut. Hal ini dilaporkan korban ke Mapolda Bengkulu pada Rabu (18/6/2014).
“Ya laporan tersebut telah kita terima dan segera kita tindak lanjuti,” kata Mulyadi.
Menurut laporan korban, kejadian ini berawal dari korban yang datang ke Kota Bengkulu berencana untuk membeli jagung. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku.
Karena saling mengenal, pelaku langsung mengajak pelaku ke Hotel Miranda Kota Bengkulu, karena ada sesuatu hal yang dibicarakan. Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban sempat menolak melakukannya, namun karena dirayu serta dipaksa pelaku akhirnya korban berhasil diperkosa sebanyak satu kali. Perbuatan perkosaan yang dilakukan pelaku ini akhirnya dilaporkan korban ke Polda Bengkulu.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku,” ujar Mulyadi.(cr3)