Sabtu, April 20, 2024

Nilai Dibawah 70, Peserta Diklat Tidak Lulus

diklat

kupasbengkulu.com – Kepala Diklat Provinsi, H.Eris Tuffani, mengatakan, sebanyak 116 peserta mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) kepemimpinan tingkat IV angkatan XXIX, Rabu (2/7/2014) di aula Badan Diklat Provinsi Bengkulu. Diklat tersebut, kata Eris, untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai Peraturan Kepala Lembaga Admistrasi Negara, Nomor. 12 tahun 2013 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

”Diklat ini Untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan traktikal, para pejabat struktural Eselon IV yang bertugas memimpin instansinya masing-masing,” kata Eris, Rabu (2/7/2014).

Peserta diklat, lanjut dia, untuk Kota Bengkulu diikuti 5 orang, utusan dari Kabupaten Rejang Lebong 10 orang, Lebong 29 orang, Bengkulu Tengah (benteng) 7 orang, Kepahiang 5 orang, Bengkulu Selatan 20 orang, Kaur 20 orang dan Mukomuko 20 orang. Ia menambahkan, pelaksanaan Diklat sendiri berlangsung selama 97 hari kerja. Dengan rincian, 32 hari kerja pembelajaran klasikal dan 65 hari kerja pembelajaran non klasikal.

”Syarat kelulusan peserta, penilaian sikap dan prilaku mesti 35 persen dan Kualitas perubahan harus 65 persen,” jelas Eris.

Kualifikasi kelulusan, tambah Eris, mesti 92,5-100 sangat memuaskan, skor 85,0-92,4 memuaskan, Skor 77,5 – 84,9 baik sekali dan 70,00-77,4 baik. Namun, tegas dia, jika peserta yang memperoleh nilai dibawah 70 dinyatakan tidak lulus.

”Peserta yang lulus akan diberikan penghargaan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” demikian Eris.(ae3)

Related

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21...

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi ...

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah Disetujui Kementerian KP

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah...

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia ...

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...