Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Polisi Resort (Polres) Rejang Lebong meringkus dua tersangka, Da (29) warga Medan, Sumatera Utara dan Ju (23) warga Kecamatan Sindang Kelingi, lantaran kedapatan lagi mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Djarkoni mengatakan, kedua orang tersebut sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang piring keliling.
Keduanya diringkus petugas di salah satu rumah makan, dikawasan Kecamatan Sindang Kelingi, Rejang Lebong pada hari Jumat malam (27/5/2016) lalu.
“Tersangka kami amankan bersama satu paket sabu ukuran kecil, alat penghisap sabu jenis bong, Hp dan uang senilai Rp 50 ribu diamankan petugas sebagai alat bukti,” kata Djarkoni, Selasa (31/5/2016).
Awalnya, jelas Djarkoni, petugas mencurigai kedua orang itu di sebuah rumah makan. Ternyata, dengan menggunakan bong, kedua orang itu dengan santainya menikmati Shabu.
Warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut, dengan cekatan langsung menghubungi petugas.
“Kemudian, kita datangi lokasi, ternyata para pelaku memang benar tengah mengkonsumsi Shabu. Segera kita amankan,” jelas Djarkoni.
Dari keterangan keduanya, diketahui Shabu didapatkan dari seorang bandar diwilayah setempat. DA, yang merupakan warga Medan, Sumut memang sering datang ke Rejang Lebong, untuk berjualan piring keliling.
Oleh karena itu, dirinya mengenal Ju dan seorang bandar besar tersebut. “Identitas bandar tersebut sudah kita kantongi. Saat ini kita sedang memburunya,” pungkas Djarkoni. (vai)