Jumat, April 19, 2024

Nyabu, Wawan Divonis 2,5 tahun dan Ali 2 tahun Penjara

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Terdakwa kasus penyalahgunaan obat sikotropika jenis sabu–sabu, yakni Wawan warga Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan diponis 2,5 tahun penjara.

Sementara rekannya Ali yang merupakan mantan karyawan Bank swasta di kabupaten Bengkulu Selatan ini diponis 2 tahun penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan negeri Manna Rabo, (11/3/2015), Wawan dan Ali terbukti secara sah melanggar pasal 127 undang–undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sehingga ke-tiga hakim yakni Aprisol, Enny Oktaviana dan M Imam menyatakan keduanya bersalah menyalahgunakan dengan mengkonsumsi sendiri narkotika jenis sabu.

”Wawan dihukum kurungan selama 2,5 tahun dan Ali 2 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 127 UU No 35 tentang Narkotika,” tutup Aprisol dalam persidangan tersebut.(tom)

Related

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...

Pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan Bengkulu Selatan Dimulai

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meninjau pembangunan Titik Nol...

Bhabinkamtibmas Sambangi Pasar Kutau Pantau Ketersediaan Stok Sembako

Kupas News, Bengkulu Selatan - Kepolisian Resor Bengkulu Selatan melalui...

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bengkulu Selatan

Kupas News, Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan selidiki...

Akibat Ngantuk, Pelajar di Kota Manna Tabrak Ambulance

Kupas News, Bengkulu Selatan – Diduga mengantuk saat mengendarai...