Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Terdakwa kasus penyalahgunaan obat sikotropika jenis sabu–sabu, yakni Wawan warga Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan diponis 2,5 tahun penjara.
Sementara rekannya Ali yang merupakan mantan karyawan Bank swasta di kabupaten Bengkulu Selatan ini diponis 2 tahun penjara.
Dalam sidang putusan di Pengadilan negeri Manna Rabo, (11/3/2015), Wawan dan Ali terbukti secara sah melanggar pasal 127 undang–undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sehingga ke-tiga hakim yakni Aprisol, Enny Oktaviana dan M Imam menyatakan keduanya bersalah menyalahgunakan dengan mengkonsumsi sendiri narkotika jenis sabu.
”Wawan dihukum kurungan selama 2,5 tahun dan Ali 2 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 127 UU No 35 tentang Narkotika,” tutup Aprisol dalam persidangan tersebut.(tom)