Seluma, kupasbengkulu.com – Ketua KPU Seluma Rosdi Effendi mengungkapkan, jika Bupati Seluma Bundra Jaya, berniat maju dalam bursa Pemilihan Bupati (Pilbup) Seluma, mendatang maka Bupati Seluma Harus melepaskan jabatannya terlebih dahulu.
“Kalau sudah resmi dinyatakan oleh KPU selaku calon Bupati maka Bupati aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Rusdi, Sabtu (10/1/2015).
Sementara untuk menggantikan posisi Bupati Seluma nantinya, lanjut Rosdi, hal itu merupakan kewenangan Gubernur.
“yang jelas, dari pejabat Seluma Eselon II sesuai petunjuk gubernur nantinya,” jelas Rusdi.
Untuk kepastian kebijakan penyelenggara pemilu Kata Dia,masih menunggu intruksi dari pusat.
“Mekanismenya masih menunggu instruksi pemerintah pusat,” tutup Rusdi.(cee)