kupasbengkulu.com – Ka (51), warga jalan Sahrial Kelurahan Pensiunan, mesti berurusan dengan aparat Kepolisan. Pasalnya, Ka diduga telah melangsungkan nikah sirih tanpa sepengetahuan istri sahnya, Ne (50).
Korban melaporkan kejadian tersebut, Kamis (7/8/2014), lantaran ogah (tidak mau,red) dimadu oleh Ka yang masih menjadi suami sahnya. Ka diketahu telah menikahi, wanita berinisial, Ya di Desa Tebat Monok, Selasa (5/8/2014).
Melihat ulah sang suaminya tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang.
”Laporan itu telah kita terimaa,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno melalui Kabag. Ops. Kompol. SM Munte, Kamis (7/8/2014).
Munte menambahkan, penyidik akan meminta keterangan Ka, serta sejumlah saksi terkait dugaan pernikahan sirih tersebut.
”Kita akan meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi yang mengetahui tentang dugaan pernikahan itu, termasuk juga dengan suami sah korban,” demikian Munte.(cr11)