kupasbengkulu.com – Rumah Potong Hewan (RPH) di jalan Padang Pematang Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pedagang daging, membuat Dinas Pertanian Perkebunan dan Perternakan (Distanbunnak), Kabupaten Bengkulu Selatan, geram.
Bahkan, dari Distanbunnak akan menindak tegas pedagang daging yang ogah memotong ternak ke RPH. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undangnya Nomor 18 Tahun 2009, Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tidak hanya itu, dari Distanbunnak bakal merancang Paraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda).
”Walaupun Perda nya belum ada, sesuai dengan undang-undang yang ada penjual daging tetap harus memotong hewan di RPH yang sudah ada. Kalau tidak akan kita tindak!,” tegas Kepala Distanbunnak melalui Kasi Kesehatan Hewan (Keswan) Bidang Peternakan, Aidin Syakri, Selasa (5/8/2014).
Kurangnya kesadaran penjual daging dipasaran untuk memotong hewan ternak di RPH, terang dia, terlihat dari aktivitas RPH per harinya hanya dua sampai tiga ekor sapi yang dipotong. Sementara, yang beredaran dipasaran daging yang dijual lebih tiga ekor.
”Kebanyakan penjual daging memotong hewan ternaknya sendiri di rumah masing-masing,” demikian Aidin.(tom)