kupasbengkulu.com – Oknum anggota KPU berinisial BK (63) yang kedapatan berkunjung secara rutin kerumah seorang janda, Pj (35) warga Desa Pekik Nyaring Blok IV, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah akhirnya dinikahkan warga di kediaman Pj. Hal ini didapat setelah adanya persetujuan tertulis dari istri sah BK melalui surat yang ditanda tangani diatas materai. Selain itu, wali dari pihak BK, istri syah dan dari Pj juga ditemukan untuk pernikahan secara siri.
(terkait:Main ke Rumah Janda, Oknum Anggota KPU Disidang Warga)
Menurut kepala desa setempat, Sucipto, pernikahan ini adalah murni tuntutan masyarakat desa setelah menggelar sidang di balai desa hingga lewat tengah malam. Awalnya, BK meminta waktu hingga tiga hari, namun ditolak warga dengan alasan takut BK melarikan diri. Surat yang ditanda tangani istri syah korban mengatakan bahwa ia rela BK menikah lagi. Namun, karena alasan dampak psikologis, istri syah BK tidak didatangkan ke lokasi.
“Surat pengakuannya syah, mengingat tanda tangan diatas materai, juga ditanda tangani oleh tiga orang saksi, yakni kakak dan adik kandung serta ketua RT tempat istrinya berdomisili,”jelas Sucipto.
Sementara itu, warga juga masih menunggu pernikahan syahdari kedua orang ini. Namun untuk cuci kampung, seperti yang diminta warga, secara tegas sudah dibantah oleh BK. Menurut BK, secara adat, cuci kampung itu hanya untuk orang yang kedapatan melakukan zinah. Sedangkan ia, ditemukan warga tidak dalam keadaan berzinah, ataupun tidak ada bukti yang mengatakan bahwa ia telah berzinah.
“Siapa tadi yang menuduh saya berbuat zinah, maka saya akan menuntutnya balik, atas dasar apa ia menuduh saya berzinah, namun bila berkunjung kerumah Pj merupakan sebuah kesalahan, maka saya akan membayar denda,”terang Bj. (vai)