Kamis, April 25, 2024

Oknum Kepala Puskesmas di Bengkulu Utara Dihukum 3 Bulan Penjara

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, SP, M.Si.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, SP, M.Si.

kupasbengkulu.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengatakan, setelah mengikuti beberapa proses salah seorang Kepala Puskesmas Kabupaten Bengkulu Utara, Herman Zartoni, S.Km resmi terdakwa setelah adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Bengkulu Utara atas keterlibatan jabatan PNS nya, yang masuk dalam tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, untuk mendukung salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Rizon Efendi Dapil I dari PKB dengan menggelar sunatan massal. Dalam putusan itu, Herman dikenakan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaaan 6 bulan denda Rp 1 juta.

”Putusan Pengadilan Negeri kalau Kepala Puskesmas Bengkulu Utara sudah terdakwa, dia (Herman,red) dikenakan hukuman 3 bulan penjaga dengan 6 bulan masa percobaan ditambah denda Rp 1 juta,” kata Parsadaan, Rabu (9/4/2014).

Disisi lain, temuan yang menonjol berdasarkan laporan Panwaslu kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, untuk di Kabupaten Mukomuko, kata Parsadaan, temuan Panwaslu merata atas pembukaan TPS tidak on time buka pukul 07.01 WIB namun buka pada pukul 08.01 WIB. Akibatnya, pukul 13.01 WIB pemilih masih memungut suara.

Temuan lainnya terjadi di Kota Bengkulu, kata dia, di TPS 28 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dari KPPS Selasa (8/4/2014) malam membuka Kotak Suara untuk mengisi C1. Sementara, berdasarkan peraturan KPU hal tersebut sama sekali tidak diperboleh.

”Kalau di Mukomuko semua TPS merata buka terlambat, akibatnya jadwal pemilih menjadi bertambah dan lewat batas waktu. Kalau TPS 28 Pagar Dewa membuka Kotak Suara. Alasannya untuk mempermudah pekerjaan saat usai pemilihan. Tapi, apa pun alasannya itu tidak boleh dan sudah melanggar,” tegas Parsadaan.

Tidak hanya itu, temuan di Kota Bengkulu juga terjadi di TPS 8 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar, ditemukan panitia KPPS tidak ingin melayani pemilih jam 12.01 WIB. Semestinya, pihak panitia mesti melayani pemilih dengan baik sesuai dengan ketentuan.

”Yang di TPS 8 panitia akan dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta, sesuai dengan UU. Dari temuan itu, petugas PPS sudah menghalang-halangi pemilih untuk mencoblos,” jelas Parsadaan.

Ia menambahkan, temuan di Kabupaten Seluma terjadi di Desa Pandan di TPS I kertas suara DPRD Kabupaten Seluma Dapil I tertukar dengan Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil III. Sehingga, proses pemilihan di desa tersebut menjadi terhambat.
Laporan yang lainnya, tambah dia, terdapat di Kabupaten Bengkulu Utara yang terjadi di Desa Pematang Sapang Kecamatan Arma Jaya. Panitia dan warga ribut yang mana warga tidak mendapatkan C6.

”Semua temua yang di laporkan panwaslu kabupaten itu, temuan yang menonjol saat pemilihan hari ini,” ujar Parsadaan.

Namun, ia menyayangkan, dari 10 kabupaten dan kota di Bengkulu, 5 kabupaten yakni Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Selatan, Kepahiang, Bengkulu Tengah belum memberikan informasi atas temuan saat pemilu ke Bawaslu. Dari sana, tegas dia, panwaslu patut dicurigai.

”Data laporan temuan dari 5 kabupaten belum masuk dengan kita. Tidak mungkin, pelaksanaan pemilu disana lancar-lancar saja. Kalau pun tidak ada ini patut dicurigai,” demikian Parsadaan.(gie)

Related

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone dan Komputer

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone...