Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaNASIONALOmbudsman Luncurkan Sistem ASIK agar Pemda Peduli Layanan Publik

Ombudsman Luncurkan Sistem ASIK agar Pemda Peduli Layanan Publik

logo Ombudsman
logo Ombudsman

kupasbengkulu.com – “Ombudsman RI mengeluarkan surat edaran kepada Presiden, Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota agar segera membenahi unit-unit pelayanan publik di lingkungannya masing-masing agar tidak mendapatkan predikat buruk berupa rapor merah dari Ombudsman RI”

Kualitas penyelenggaraan pemerintahan Presiden Joko Widodo, saat ini, sangat mudah dipantau masyarakat. Dalam hal rendahnya kualitas pelayanan publik yang menjadi keluhan masyarakat dan dunia usaha, kini, isu tersebut direspon secara sistematis oleh Ombudsman Republik Indonesia. Respon itu semakin kuat pasca peluncuran sistem ASIK (Aplikasi Sistem Informasi Kepatuhan) di kantor Ombudsman RI, hari Selasa (28/04/2015).

Peluncuran aplikasi ini sekaligus juga menekankan sebuah pesan bahwa mulai sekarang, Pemerintah Pusat dan Daerah tidak boleh adem ayem melainkan harus serius membenahi kualitas pelayanan publik. Karena masyarakat bisa dengan mudah mengukur kualitas keberhasilan pemerintahan dengan sistem ASIK di asik.ombudsman.go.id ini.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, menyampaikan, sejak tiga bulan lalu, Ombudsman RI sudah mengeluarkan surat edaran kepada Presiden, Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota agar segera membenahi unit-unit pelayanan publik di lingkungannya masing-masing agar tidak mendapatkan predikat buruk berupa rapor merah dari Ombudsman RI. Jika tidak melakukan pembenahan serius, maka bukan hanya Ombudsman RI yang mengganjar instansi pelayanan publik dengan rapor merah, tetapi publik juga bisa menerbitkan rapor merah.

Dengan melahirkan sistem ASIK (Aplikasi Sistem Informasi Kepatuhan), masyarakat umum dapat dengan mudah memanfaatkan smart phone mereka untuk melakukan observasi penilaian terhadap kualitas pelayanan publik secara terstruktur dan sistematis.

“Siapapun bisa memanfaatkan sistem ini dengan mudah, tidak terkecuali para aparatur pelaksana pelayanan publik, bahkan Kepala Daerah atau Menteri juga bisa memanfaatkannya untuk menilai secara akurat kualitas unit pelayanan publik berdasarkan indikator-indikator kepatuhan standar pelayanan publik yang terdapat dalam sistem itu,” demikian penjelasan Danang.

Sistem ASIK akan menghasilkan output penilaian kualitas intansi pelayanan publik berupa warna merah jika instansi tersebut tidak memampangkan standar pelayanan publik yang menjadi kewajibannya, atau warna kuning jika masih setengah-setengah dan warna hijau jika instansi itu secara terbuka memampangkan standar pelayanan publik yang berlaku di instansinya.

Danang juga menegaskan bahwa tidak ada indikator baru yang diciptakan oleh Ombudsman RI. “Semua indikator itu ada di UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Maka, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengimplementasikan beleid itu dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bahkan, jika pimpinan instansi publik tetap tidak mengindahkan indikator-indikator standar pelayanan publik, dia sebaiknya dilengserkan dan diganti dengan pejabat lain yang mau dan mampu. Ketentuan itu terdapat di Pasal 54 – 59 UU Pelayanan Publik,” tegasnya.

Pelayanan publik yang baik adalah indikator keberhasilan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Maka sistem ASIK (Aplikasi Sistem Informasi Kepatuhan) ini diciptakan untuk mendorong pemerintah mampu mengimplementasikan kebijakan publik supaya segera tercapai tujuan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Danang menegaskan juga, tanpa standar layanan yang jelas dan diketahui secara luas, serta tanpa partisipasi publik, peningkatan kualitas layanan mustahil dicapai. Karena itu strategi Ombudsman RI adalah membuka partisipasi publik untuk mengukur implementasi standar layanan secara masif agar tercipta peningkatan kualitas pelayanan publik secara masifjuga.

Ombudsman RI telah melengkapi server yang memadai untuk menampung seluruh partisipasi publik melalui sistem ASIK ini. Karena sistem ASIK (Aplikasi Sistem Informasi Kepatuhan) dan server yang sama juga dimanfaatkan untuk menampung data-data observasi yang dilakukan oleh tim Ombudsman baik pusat dan seluruh kantor Perwakilan Ombudsman di 32 Provinsi. Data-data yang masuk baik dari publik maupun dari tim Ombudsman RI akan dianalisis untuk memberikan masukan kepada Presiden, Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri dan para Kepala Daerah untuk mengetahui instansi pelayanan publik yang bagus dan yang buruk agar bisa segera diambil tindakan.

“Analisis data itu akan menjadi bahan dasar bagi Ombudsman RI untuk mengeluarkan rekomendasi perbaikan atau rekomendasi penghargaan atau sanksi bagi para pimpinan instansi pelayanan publik sesuai kinerja pelayanan publik yang dipimpinnya.”

Seperti diketahui, Ombudsman RI telah meluncurkan ASIK (Aplikasi Sistem Informasi Kepatuhan) yang dapat diakses masyarakat umum di asik.ombudsman.go.id. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat umum dan aparatur pelaksana pelayanan publik untuk menilai implementasi standar pelayanan di unit pelayanan publik. Standar pelayanan wajib diketahui pengguna maupun penyelenggara layanan sebagaimana UU Pelayanan Publik Nomor 25/2009. (rilis)