Rabu, April 24, 2024

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta agar Menteri Pertanian untuk segera mencabut Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tatacara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menurutnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dinilai sangat merugikan petani terutama petani sawit dan karet di Bengkulu. Karena, sawit dan karet tidak termasuk dalam komoditas yang dapat menerima pupuk bersubsidi. Ini yang menyebabkan petani di Bengkulu kesulitan mendapatkan pupuk tersebut.

“Kita sudah melakukan peninjauan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi wilayah Bengkulu di Gudang Lini III PT Pupuk Indonesia di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada Rabu 28 September 2022 lalu,” katanya saat konferensi pers dengan insan media di kantor Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jumat (30/9).

Ia menambahkan berdasarkan hasil peninjauan Ombudsman realisasi pupuk urea awal tahun hingga September 2022 mencapai 18.793 ton atau naik setara 75 persen. Sedangkan alokasi pupuk urea tersebut mengalami peningkatan dari 27.739 menjadi 31.228 ton atau setara 113 persen sementara untuk jenis NPK dari 25.782 ton menjadi 28.392 ton atau setara 110 ton.

“Artinya berdasarkan peninjauan kita ke gudang pupuk, alokasi pupuk untuk petani mencukupi malah stok pupuk digudang cukup banyak,” katanya.

Namun ketika tim ombudsman bersama tim PT Pupuk Indonesia menggelar diskusi dengan petani dan distributor di Kabupaten Seluma ditemukan hal berbeda dimana petani terutama petani sawit mengeluhkan tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi karena terkendala Permentan Nomor 10 tahun 2022 yang hanya mengakomodir 9 komoditas yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

“Yang menjadi pokok permasalahan saat ini adalah mayoritas petani di Bengkulu merupakan petani sawit dan karet sedangkan kedua komoditas tersebut tidak termasuk kedalam komoditas yang menerima pupuk bersubsidi,” kata dia.

Untuk itu Yeka meminta kepada Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang keberadaan Permentan No. 10 tahun 2022 karena disetiap wilayah pemetaan pertaniannya berbeda, tidak bisa aturan di pulau jawa yang mayoritas petani palawijaya diterapkan di pulau sumatera yang mayoritas petani sawit dan karet. Hal berbeda tentu juga terjadi di pulau lainnya seperti pulau Kalimantan, Sulawesi, papua dan lainnya.

“Dengan adanya Permentan Nomor 10 Ini, mayoritas para petani yang ada di Bengkulu sangat dirugikan. Apalagi Bengkulu saat ini terjadi penurunan harga TBS dan karet dipicu kenaikan harga BBM. Kenaikan ini mengibaratkan petani Bengkulu sudah jatuh tertimpa tangga,” tambahnya.

Kedepan dirinya berharap penyaluran pupuk subsidi harus lebih mudah dan dapat di pertanggung jawabkan.

Selain pencabutan Permentan no 10 tahun 2022, Ombudsman juga meminta agar Kementerian Pertanian juga melakukan revisi terhadap Permentan no 28 tahun 2022 pasal 7, hal 23 tentang komponen Harga Pokok Penjualan.

Reporter: Irfan Arief

Editor: Riki Susanto

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...