Kamis, April 25, 2024

Ombudsman RI: Pemerintah Harus Kaji Ulang Regulasi MyPertamina

Kupas News, Kota Bengkulu – Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Bengkulu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menemukan fenomena dimana hampir diseluruh SPBU yang ada di Provinsi Bengkulu terjadi antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Saya melihat sendiri antrean panjang itu terjadi dimana-mana di seluruh SPBU di Bengkulu. Logikanya jika sebelum terjadi kenaikan BBM wajar saja terjadi antrean panjang. Tetapi disini setelah kenaikan harga BBM masih terjadi antrean panjang di hampir semua SPBU,’ kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi persnya, Jumat (30/9) di kantor Ombudsman Perwakilan Bengkulu.

Berdasarkan keterangan Kepala perwakilan Ombudsman Bengkulu Herdi Puryanto yang menyebut penyebab antrean panjang tersebut disebabkan karena kendaraan roda dua atau empat saat ini lebih memilih mengisi BBM di SPBU ketimbang di eceran. Hal ini lantaran harga eceran dirasa konsumen sangat tinggi dengan harga SPBU yakni kisaran lebih Rp.2.000 sampai Rp.3.000 per liternya.

“Untuk roda empat setiap pengisian memakan waktu 5 sampai 10 menit karena setiap selesai pengisian petugas harus mencatat nomor kendaraan untuk menghindari terjadinya dua kali pengisian dan meminta pengendara untuk mendaftar MyPertamina,” kata Yeka Hendra Fatika saat mengemukakan pernyataan Kaper Ombudsman Bengkulu.

Menyikapi hal tersebut, Yeka minta agar pemerintah meninjau kembali keberadaan kartu MyPertamina ini. Karena menurutnya terobosan ini justru dinilai kurang efektif sehingga mengakibatkan terjadinya antrean panjang.

“Memang kartu My Pertamina ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi namun keberadaannya sangat menyulitkan dan merugikan masyarakat,” kata dia.

Ia berpendapat mengapa kartu MyPertamina tidak efektif karena setiap pembelian dibatasi. Sehingga aturan ini akan memberatkan bagi konsumen yang akan melakukan perjalanan keluar kota.

“Sekarang kita ambil contoh jika dalam satu hari hanya boleh mengisi 60 liter hanya mampu untuk beroperasi selama 12 jam saja sedangkan untuk daerah kota besar angkutan kota beroperasi hampir 24 jam,” jelasnya.

“Dampaknya, kendaraan pribadi yang hendak bepergian keluar kota antar provinsi harus menginap dulu di SPBU untuk dapat mengisi BBM berikutnya karena kuota pengisian pada hari ini sudah habis,” sambung Yeka.

Untuk itu Ombudsman meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang regulasi dari kartu MyPertamina tersebut.  Yakni angkutan umum agar dapat kuota lebih besar, kemudian kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan jauh seperti antar provinsi agar bisa mengisi dua kali dalam satu hari dengan batas jarak tempuh dan itu dapat ditunjukan dari pengisian pertama dengan kedua berdasarkan barcode MyPertamina.

“Intinya pemerintah mengeluarkan kebijakan tentunya agar jangan terjadi penyalahgunaan subsidi BBM namun yang perlu dipertimbangkan juga jangan kebijakan tersebut merugikan masyarakat kecil,” katanya.

Reporter: Irfan Arief

Editor: Riki Susanto

Related

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri ...

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS   Tue,...

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman ...

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano Lancar

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano...

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada Seluruh ASN

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada...